Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Agus Trikoyopari Suda, 51, (tengah) pelaku pembakaran saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Agus Trikoyopari Suda, 51, pelaku pembakaran terhadap kekasihnya memberikan pengakuan nekat melakukan Tindakan keji itu karena emosi. Ia bermaksud memberikan pelajaran namun ternyata justru fatal hingga membuat korban meninggal dunia.
Agus mengungkapkan kemarahannya meluap hingga nekat membakar korban karena impiannya menikahi korban ditolak tanpa alasan. Padahal, selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, korban kata Agus sudah berjanji untuk mau dinikahinya.
BACA JUGA : Ajakan Nikah Ditolak, Warga Sentolo Ini Nekat Bakar
"Dia janji mau dinikahi, tapi berjalannya waktu ada keragu-raguan. Dia terus bilang enggak mau tanpa alasan, itu buat saya emosi hingga nekat melakukan ini," ucap duda dua anak tersebut saat di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020).
Agus mengatakan niatnya membakar korban hanya untuk memberi pelajaran. Namun ia tak menyangka aksinya itu membuat korban meninggal dunia. "Cuma buat pelajaran, tapi ternyata bisa sefatal itu," ujarnya.
Agus menuturkan seusai membakar korban dirinya kabur ke luar Kulonprogo. Ia singgah ke rumah teman-temannya secara berpindah-pindah mulai dari Bantul, Gunungkidul, Magelang hingga Wonosobo. Karena sudah kehabisan uang, Agus lantas kembali ke Kulonprogo namun tidak berani pulang ke rumah. Ia memilih menggelandang hingga akhirnya tertangkap di Pasar Cikli.
BACA JUGA : Diduga Bakar Kekasihnya karena Cekcok, Pria Kulonprogo Ini
"Selama buron saya tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan, untuk bisa makan saya cari uang dengan cara ngemis," ucapnya.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan menjelaskan pihaknya semula akan mengenakan pelaku dengan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal estimasinya yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Diduga Karena Cemburu, Perempuan Paruh Baya di
"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.