Ajakan Nikah Ditolak, Warga Sentolo Ini Nekat Bakar Kekasihnya hingga Tewas
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengungkap motif pelaku pembakaran perempuan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku, Agus Trikoyopari Suda, 51, tega melakukan aksi keji itu lantaran sakit hati dengan korban yang menolak dinikahinya.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan pelaku mengakui sakit hati karena korban tidak mau dinikahi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya sakit hati kepada korban karena tidak mau dinikahi, sementara pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun," terang Sudarmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Diduga Bakar Kekasihnya karena Cekcok, Pria Kulonprogo Ini
Dua hari sebelum kejadian, kata Sudarmawan. Tepatnya pada Kamis (3/9/2020) sore, pelaku dan korban, Catur Atminingsih, 54, warga Dusun Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan bertemu di depan Puskesmas Mudal, Sentolo. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengajak korban menikah, tetapi ajakan itu ditolak.
Merasa sakit hati, pelaku lantas menyusun rencana untuk menghabisi korban dengan cara membakar. Pada Sabtu (5/9/2020) pukul 10.00 WIB pelaku membeli bensin eceran jenis pertalite di toko dekat rumahnya di Dusun Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo. Setelah itu pelaku menuju lokasi kejadian di ruas jalan desa yang tak jauh dari rumah korban. Lokasi tersebut dipilih karena selain sepi, korban biasa melewati jalan itu untuk bekerja di TPST Banyuroto, Nanggulan.
Di sana pelaku menunggu kedatangan korban. Selama kurang lebih dua jam, korban akhirnya datang. Pelaku kemudian memberhentikan motor yang dikendarai korban. "Sempat terjadi adu mulut, pelaku lantas menyiram korban dengan bensin yang dibawanya lalu menyulutnya menggunakan korek api," urai Sudarmawan.
BACA JUGA : Diduga Karena Cemburu, Perempuan Paruh Baya
Seusai melakukan aksi keji itu, pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terbakar. Sementara korban yang ketika itu masih hidup berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan pelaku yang buron akhirnya diringkus jajaran Polres Kulonprogo pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.
Sudarmawan menjelaskan pihaknya semula akan mengenakan pelaku dengan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal estimasinya yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Ibu Muda Otaki Aksi Penipuan Bermodus Gadai Mobil
"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
- Pemkot Berkomitmen Selesaikan Sampah dari Hulu sampai Hilir
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
Advertisement
Advertisement