Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Agus Trikoyopari Suda, 51, pelaku pembakaran saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polres Kulonprogo mengungkap motif pelaku pembakaran perempuan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Pelaku, Agus Trikoyopari Suda, 51, tega melakukan aksi keji itu lantaran sakit hati dengan korban yang menolak dinikahinya.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan pelaku mengakui sakit hati karena korban tidak mau dinikahi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya sakit hati kepada korban karena tidak mau dinikahi, sementara pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun," terang Sudarmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (3/11/2020).
BACA JUGA : Diduga Bakar Kekasihnya karena Cekcok, Pria Kulonprogo Ini
Dua hari sebelum kejadian, kata Sudarmawan. Tepatnya pada Kamis (3/9/2020) sore, pelaku dan korban, Catur Atminingsih, 54, warga Dusun Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan bertemu di depan Puskesmas Mudal, Sentolo. Dalam kesempatan tersebut, pelaku mengajak korban menikah, tetapi ajakan itu ditolak.
Merasa sakit hati, pelaku lantas menyusun rencana untuk menghabisi korban dengan cara membakar. Pada Sabtu (5/9/2020) pukul 10.00 WIB pelaku membeli bensin eceran jenis pertalite di toko dekat rumahnya di Dusun Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo. Setelah itu pelaku menuju lokasi kejadian di ruas jalan desa yang tak jauh dari rumah korban. Lokasi tersebut dipilih karena selain sepi, korban biasa melewati jalan itu untuk bekerja di TPST Banyuroto, Nanggulan.
Di sana pelaku menunggu kedatangan korban. Selama kurang lebih dua jam, korban akhirnya datang. Pelaku kemudian memberhentikan motor yang dikendarai korban. "Sempat terjadi adu mulut, pelaku lantas menyiram korban dengan bensin yang dibawanya lalu menyulutnya menggunakan korek api," urai Sudarmawan.
BACA JUGA : Diduga Karena Cemburu, Perempuan Paruh Baya
Seusai melakukan aksi keji itu, pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terbakar. Sementara korban yang ketika itu masih hidup berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan pelaku yang buron akhirnya diringkus jajaran Polres Kulonprogo pada Kamis (29/10/2020) di wilayah Pasar Cikli, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.
Sudarmawan menjelaskan pihaknya semula akan mengenakan pelaku dengan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal estimasinya yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA : Ibu Muda Otaki Aksi Penipuan Bermodus Gadai Mobil
"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.