Advertisement
Ibu Muda Otaki Aksi Penipuan Bermodus Gadai Mobil di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang ibu muda berinisial AA, 33, warga Siraman, Wonosari, Gunungkidul ditangkap Polres Kulonprogo karena diduga menjadi otak dalam aksi penipuan bermodus menggadaikan mobil.
Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jefri mengatakan kasus penipuan ini dilakukan oleh AA bersama rekannya JS pada Mei 2020 lalu. Untuk tersangka AA, sudah ditangkap kepolisian pada September. "Sedangkan JS, sudah ditahan di Polres Gunungkidul dalam perkara lain," kata Jefri dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (14/10/2020).
Advertisement
Jefri menerangkan kronologi kasus ini bermula saat AA menyuruh JS untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza hitam bernopol AB 1043 BW lewat Facebook pada awal Mei 2020. Postingan itu menarik minat korban, D, yang kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp pada Kamis, 28 Mei 2020 pagi. Setelah dilakukan momunikasi, disepakati bahwa mobil tersebut digadaikan sebesar Rp18 juta.
Korban dan pelaku kemudian janjian bertemu untuk menyerahkan mobil di Jl. Wates-Purworejo, Glagah, Temon, Kulonprogo, tepatnya depan Yogyakarta International Airport (YIA). Pertemuan ini dilakukan pada hari yang sama, tapi malam hari, tepatnya pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Puluhan Karyawannya Terinfeksi Corona, Perusahaan Telekomunikasi di Sleman Dipastikan Tetap Dibuka
Setelah serah terima mobil, korban kemudian mentransfer uang ke rekening milik pelaku. Sekitar sepekan paska pertemuan itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan akan pinjam mobil itu untuk dibayarkan pajaknya. Sebagai jaminan AA ditinggal di rumah korban.
Dikatakan Jefri, ketika menunggu dijemput, AA, minta kepada anak korban untuk mengantarkannya ke ATM guna mengambil uang. Kesempatan itu dilakukan AA untuk kabur. "Ketika sampai di ATM yang ada di wilayah Grabag, AA dijemput oleh JS, lalu mereka pergi," ucap Jefri.
Korban sudah berupaya menghubungi pelaku dengan cara menelpon, tapi ternyata nomor itu sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
"Dari tangan tersangka kami mendapatkan barang bukti berupa laporan transfer transaksi mobil dan screenshot percakapan WhatsApp dengan korban," ujar Jefri.
Baca Juga: Maksimalkan Peran Masyarakat dalam Mencegah Covid-19 Lewat Sosial Media
AA yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengatakan mobil yang digadaikan kepada korban merupakan mobil temannya yang disewa. Dia mengaku takut mobil itu hilang dan akhirnya nekat mengambil dengan menipu korban.
Dari aksinya ini AA mendapatkan jatah Rp8 juta yang habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan. Sementara sisanya yaitu Rp10 diberikan kepada JS. "Uang itu buat kebutuhan sehari-hari," ucap ibu tiga anak tersebut.
Atas perbuatannya, AA akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Klaim Walhi Jogja Temukan Sampah di TPSS Pandansari Dibantah DLH Bantul
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan SPBU Kretek Bantul, 1 Pelajar SMK di Bantul Terlibat
- Belasan Pedagang Buah Pisang Depan RS Grhasia Pakem Direlokasi ke Pasar
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
Advertisement