Kasus Jukir Tewas di Monjali Masih Misterius, Polisi Sisir CCTV
Polresta Sleman masih menyelidiki dugaan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Monjali, Mlati.
Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)
Harianjogja.com, JOGJA - Peraturan Daerah No. 4/2020 yang memuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jogja akan mengalami beberapa penataan. Beberapa organisasi alami penggabungan dan beberapa lainnya dipisah berdiri mandiri.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Patricia Heny Dian Anitasari memastikan ada beberapa OPD yang mengalami perubahan sebagai bentuk tindak lanjut dari Perda No 4/2020. Dia mencontohkan Dinas Pendidikan yang dulu berdiri mandiri, kedepannya akan digabung bersama pemuda dan olahraga menjadi Disdikpora.
Tak semua OPD alami penyesuaian. Heny pada Selasa (3/11/2020) menjelaskan beberapa OPD yang tetap tidak alami penataan seperti Dinkes, Dinas PUPKP, Satpol PP, Disdukcapil, Diskominfosan, DLH, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Pariwisata tidak alami perubahan. OPD yang alami penyesuaian selain Disdik yakni Dinsos yang digabung menjadi Dinsos Tenaga Kerja.
Selain itu DPMPPA juga alami penggabungan dengan Dinas Pengendalian Penduduk. Dinas Perdagangan kedepannya berdiri mandiri dimana saat ini masih meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
"Kemudian ada dinas Perindustrian koperasi UKM itu menjadi satu. Jadi ada beberapa penggabungan. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu. Kita menyesuaikan namanya sesuai ketentuan pusat. Kemudian Dinas Kebakaran dan Penyelamatan . Masih tetap cuma ada penambahan penyelamatan di belakangnya," ujarnya.
Di tingkat wilayah Heny menjelaskan jika Kecamatan alami perubahan nama menjadi kemantren sesuai dengan UU keistimewaan ada 14 kemantren dan 45 kelurahan. "Untuk kelurahan nya tidak ada perubahan nama. Hanya struktur di kecamatan menyesuaikan dengan UU keistimewaan. Penyebutan Camat jadi Mantri Pamong Praja. Kemudian Sekcam jadi Mantri Anom," terangnya.
Sementara itu nama Kepala Seksi diganti kasi menggunakan nama jawatan, misal ada Jawatan Keamanan, Jawatan Kemakmuran, Jawatan Sosial dan Jawatan Umum.
Ada beberapa catatan menurut anggota DPRD Komisi A, Fauzan terkait perubahan kelembagaan ini. Salah satu hal yang disoroti Fauzan adalah beban kerja seksi di Kelurahan. Dia berharap pelayanan di tiap-tiap seksi dapat cukup merata. "Waktu itu kami sampaikan kalau bisa penyediaan SDM di Kelurahan itu diperkuat, kami sampaikan di Bagian Organisasi dan BKD.
"Sekaligus penataan ke bawah sekalian, karena sering kali dikeluhkan itu bab kurangnya SDM," ujarnya. Fauzan menekankan terkait pemenuhan kebutuhan SDM bisa menjadi prioritas. Hal itu dikarenakan kecamatan dan kelurahan menurut Fauzan menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman masih menyelidiki dugaan kasus kecelakaan yang menewaskan seorang juru parkir di Jalan Monjali, Mlati.
Harga minyak dunia turun dinilai menjadi peluang pemerintah membenahi subsidi BBM, memperkuat stok, dan meningkatkan perlindungan masyarakat rentan.
Mendes Yandri Susanto menegaskan isu Kopdes Merah Putih menutup warung kelontong dan melarang berdagang dalam radius 2 kilometer adalah hoaks.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero)
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
BPBD Bantul telah menyalurkan 436.500 liter air bersih kepada 3.287 warga terdampak kekeringan selama musim kemarau hingga 3 Agustus 2026.