Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi/Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di semua lini yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat. Hal ini menyusul masuknya Bantul dalam zona merah Covid-19.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Budi Wibowo, mengatakan meski Bantul masuk zona merah, pemkab tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tetapi Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus untuk Kecamatan Banguntapan.
BACA JUGA: Gelombang Tinggi Diperkirakan Terjadi Selama 3 Hari di Pesisir Selatan DIY
Secara umum, kata Budi, hanya satu kecamatan yang masuk zona merah. Sementara kecamatan lainnya masuk zona oranye dan zona kuning dalam sebaran penularan Covid-19. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemda DIY terkait pembatasan dan upaya pencegahan yang dilakukan.
“Saat ini protokol kesehatan lebih diperketat. Hanya itu [kebijakan yang diambil] sementara,” kata Budi Wibowo, saat ditemui di Pendopo Parasamya II Kompleks Pemerintah Kabupaten Bantul, Rabu (11/11/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) khusus wilayah Kecamatan Banguntapan sudah dilakukan sejak 5 November hingga 18 November mendatang. Dia mengatakan tidak semua kegiatan masyarakat dibatasi, karena masyarakat juga perlu beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Begini Rasanya Menonton Bioskop di Jogja di Tengah Pandemi
Pembatasan yang dilakukan, kata Helmi, misalnya semua toko di Banguntapan dibatasi maksimal beroperasi sampai pukul 21.30 WIB, pasar tradisional atau pasar rakyat beroperasi sampai pukul 11.00 WIB, “Kegiatan yang menghadirkan banyak masa harus ditangguhkan,” kata Helmi. Jika kegiatan massa harus dilakukan maka protokol kesehatan diperketat, misalnya pertemuan dalam gedung maksimal hanya 50 orang dan pertemuan di ruang terbuka maksimal 100 orang.
Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk Banguntapan, “Ya [pembatasan] skala mikro hanya Banguntapan,” ucap Helmi. “Kami enggak bisa menutup total, masyarakat juga butuh beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan hidup, toko pasar bisa buka hanya waktu yang dibatasi,” imbuh Helmi.
Helmi mengatakan PSBM untuk Kecamatan Banguntapan hanya berlaku selama 14 hari. Setelah itu, pemkab bersama gugus tugas Covid-19 akan mengkaji kembali, termasuk Kecamatan Sewon yang saat ini paling tinggi angka sebaran Covid-19
BACA JUGA: Dispar Bantul dan Talikama Tak Rekomendasikan Wisatawan Naiki Layang-Layang
“Apakah Sewon beralih zona atau tidak masih menunggu penilaia dinas kesehatan,” kata Helmi.
Penyebaran Covid-19 di Sewon hanya terpusat di satu titik, yakni di Pondok Pesantren Krapyak. Pihaknya sudah mengambil langkah-langkah antisipatif supaya tidak terjadi penularan yang lebih besar dengan melakukan lockdown internal. Misalnya kegiatan mujahadah dan peringatan keagamaan lainnya untuk sementara ditangguhkan di wilayah Krapyak.
Helmi menambahkan yang bisa dilakukan Pemkab saat ini adalah dengan memperketat pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sampai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 paling bawah. Pengetatan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di wilayah Banguntapan, tetapi di semua kecamatan, bahkan di objek-objek wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Pencak Wisata Budaya ke-5 digelar 27-29 Agustus 2026 di Jogja dan Turi, menghadirkan Sabatan Pencak, workshop hingga bazaar.
Berikut 10 mobil diesel matic dari SUV, MPV, hingga mobil bekas dengan pilihan harga dan spesifikasi yang beragam.
Lisa BLACKPINK menyiapkan EP PRESS PLAY yang berisi enam lagu. Single SaWaDiKa rilis 3 September dan EP menyusul 23 Oktober 2026.
Gunungkidul mendapat tambahan Rp8 miliar dari Pemerintah Pusat untuk APBD Perubahan 2026, sementara kebutuhan belanja pegawai masih menjadi perhatian.
Kabar duka: Ibunda Deddy Corbuzier, Heniwaty, meninggal dunia pada 26 Agustus 2026. Deddy ungkapkan ikhlas, "Hanya cinta yang lebih sedikit". Banjir doa dari ar