Kekeringan Landa 17 Kapanewon di Gunungkidul, 14 Juta Liter Air Bersih Disalurkan
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul di tahun depan bakal naik Rp65.000. Hasil ini mengacu pada kesepakatan bersama dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan tripartit antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pembahasan UMK di 2021 sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Didalam pembahasan menghadirkan tiga kelomok yang merupakaan wakil dari pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Kalau tidak salah rapat diselenggarakan 8 November lalu,” kata Budiyono, Senin (16/11/2020).
Menurut dia, penetapan upah mengacu pada hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Meski demikian, kata Budiyono, didalam pembahasan sempat terjadi perdebatan. Pasalnya, serikat pekerja meminta kenaikan upah sebesar 5%, namun usulan ini ditolak oleh asosiasi pengusaha. “Akhirnya disepakati kenaikan sebesar 3,85%. Ini merupakan yang tertinggi di DIY,” ungkapnya.
Budiyono menuturkan, kenaikan 3,85% maka upah di tahun depan naik Rp65.000. Tahun ini upah yang berlaku sebesar Rp1.705.000 per bulannya, namun dengan adanya kenaikan itu maka tahun depan upah menjadi Rp1.770.000.
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Telusuri Kasus Dugaan Kesekapakatan Bantuan Paslon di Kasihan
Ia berharap kesepakatan terhadap UMK di tahun depan bisa dijalankan oleh pengusaha. Budiyana tidak menampik selama ini masih ada pekerja yang mendapatkan upah dibawah nominal yang berlaku. “Harapannya UMK yang ditetapkan bisa dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakarejaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, sudah ada usulan berkaitan dengan upah di tahun depan. Meski demikian, ia belum bisa membeberkan berapa nominal upah yang akan diberlakukan. “Sudah ada, tapi untuk keputusannya masih menunggu ketetapan dari Gubernur. Nanti, kalau sudah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya.
Dia menambahkan, untuk pembahasan upah terbaru mengacu pada aturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah. “Sudah ada formulasinya dan itu yang dijadikan acuan. Yang jelas, untuk UMK sudah dibahas dan nominalnya sudah kami usulkan ke Pemerintah DIY untuk ditetapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan melanda 17 kapanewon di Gunungkidul. Sebanyak 2.811 tangki atau 14,05 juta liter air bersih telah disalurkan.
Warga Padukuhan Karang, Tuksono, Kulonprogo, kembali memprotes tambang pasir Sungai Progo. CV BKS menyebut seluruh perizinan telah lengkap.
Jenazah Sukarman, kru KM Arupadatu I, tiba di Soetta dari Bengkulu dan langsung dibawa ke rumah duka di Pandeglang.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Bank Indonesia mempertahankan BI Rate 5,75% pada September 2026. Stabilitas rupiah dan tekanan pasar keuangan global menjadi pertimbangan utama.
Pendapatan transfer DIY turun Rp583,77 miliar pada perubahan APBD 2026. DPRD meminta PAD diperkuat tanpa menambah beban masyarakat.