Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus hubungan sedarah atau incest yang melibatkan ayah dengan anak kandungnya sendiri terjadi di Kulonprogo. Kasus ini terungkap seusai mantan suami korban melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan menerangkan hubungan gelap itu dilakukan oleh YD alias J, 43, warga Kapanewon Galur, dengan anaknya melati (bukan nama sebenarnya) pada kurun waktu 2015-2016. Dari hubungan itu, telah lahir seorang anak laki-laki berusia empat tahun.
Adapun J telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara, melati berstatus sebagai korban.
"Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, yang mana J terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban [melati] saat umurnya masih 14 tahun, adapun alat bukti yang dikumpulkan ada keterangan dari saksi dan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak dari korban yang sekarang berusia 4 tahun merupakan anak J dan korban," kata Sudarmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA: Corona di Jogja Meledak Lagi, Sehari Tambah 153, Kasus Aktif Tembus 1.000
Sudarmawan, menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari laporan mantan suami, melati, AP, 25, warga Jetis Bantul, yang merasa janggal dengan kondisi melati. Sesaat setelah mereka menikah pada 19 April 2016 lalu, diketahui bahwa TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan dan tidak mau mengakui ayah dari anak kandungannya. Ditambah orang tua melati tidak mengizinkan AP bersetubuh dengan anaknya tanpa alasan yang jelas.
AP dan melati sendiri merupakan pasangan yang dijodohkan. Sebelum dilangsungkan pernikahan, AP diiming-imingi motor dan rumah oleh tersangka agar mau menikahi anaknya. Belakangan janji itu tidak ditepati. Tersangka hanya memberikan motor sedangkan hadiah rumah tak pernah direalisasi.
Hubungan dua insan tersebut tak bertahan lama. Pada Mei 2020, AP dan melati bercerai setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Wates. Melati menggugat cerai suaminya karena persoalan ekonomi. Dalam proses persidangan inilah, hubungan sedarah antara melati dan ayahnya itu terungkap.
"Setelah korban mengajukan gugatan cerai kepada AP pada Februari 2020 lalu. Dalam persidangan, TS mengaku bahwa anaknya merupakan anak hasil hubungan dengan tersangka J yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri," ucap Sudarmawan.
Sementara itu, J yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih diam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.
Atas perbuatannya, J kemudian akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengingat hubungan badan itu dilakukan saat Melati masih di bawah umur. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Sudarmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.