Hanya Satu Calon, Pendaftaran Pilur di Gunungkidul Akan Diperpanjang
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sedikitnya 56 koperasi di Gunungkidul mati suri. Masalah ini muncul karena salah pengelolaan hingga kepengurusan yang tidak mendukung upaya pengembangan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, Nur Agus, mengatakan total hingga saat ini koperasi yang terdata ada sekitar 268 unit usaha. Meski demikian, tidak semuanya beroperasi dengan aktif karena ada 56 koperasi yang kondisinya mati suri.
“Jenisnya ada yang simpan pinjam, serba usaha hingga jasa pemasaran,” kata Nur kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Jawatannya terus melakukan identifikasi keberadaan koperasi di Gunungkidul untuk pembinaan dan pendampingan dalam usaha. Hal ini juga berlaku bagi koperasi yang kondisinya mati suri karena pemkab masih berharap bisa diselamatkan. “Kami terus awasi dan berikan pendampingan agar koperasi bisa berkembang,” katanya.
Nur berpendapat, ada penyebab yang membuat puluhan koperasi di Gunungkidul mati suri. Selain dikarenakan kepengurusan yang tidak efektif, ada juga yang disebabkan salah pengelolaan sehingga koperasi tidak berkembang dengan baik. “Harapannya keberadaan koperasi bisa berfungsi dengan baik. Salah satunya bertujuan untuk menyejahteraan para anggotanya,” ungkapnya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Gunungkidul, Widagdo. Menurut dia, peran dari pengurus dan anggota sangat penting dalam upaya pengembangan koperasi. Hasil dari identifikasi, rata-rata koperasi yang mati suri dikarenakan beberapa faktor tersebut. “Ada yang anggotanya sudah habis, tapi ada juga yang disebabkan karena pengurusnya yang tidak aktif,” katanya.
Mantan Kepala Kantor Pengelolaan Pasar ini menuturkan masih akan berusaha menghidupkan kembali koperasi yang sudah mati suri dengan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pengurus maupun anggotanya. Meski demikian, Widagdo juga mengancam akan membubarkan koperasi yang tidak berkembang signifikan.
“Tapi, itu butuh proses dan tidak serta merta langsung dibubarkan,” katanya.
Menurut dia, pembubaran koperasi yang tidak aktif bukan hal yang baru. Pasalnya, di 2019 lalu, ada 62 koperasi yang dibubarkan karena tidak bisa berkembang dengan baik, meski telah didampingi dan dibina. “Ya kalau memang tidak bisa dihidupkan lagi, maka terpaksa dibubarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
Bea Cukai Kudus menerapkan ultimum remidium terhadap tujuh kasus rokok ilegal dengan total denda Rp582,71 juta sepanjang semester I/2026.
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Sebanyak 11 SPPG di Sleman menghentikan operasional sementara akibat kendala renovasi, IPAL, dan administrasi.
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5 miliar untuk memperbaiki tiga ruas jalan pada 2026. Dua proyek sudah memasuki tahap kontrak.
Sebanyak 80 siswa SD di sekitar Bandara YIA diajak mengenal dunia penerbangan dan aktivitas kebandarudaraan melalui program TJSL.