73 Akuntan SPPG Gunungkidul Dilatih Gunakan AKSIS untuk Dana MBG
Sebanyak 73 akuntan SPPG Gunungkidul dilatih menggunakan aplikasi AKSIS untuk pelaporan keuangan Program Makan Bergizi Gratis.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI—Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, memastikan proses vakasinasi yang rencananya dilaksanakan Kamis (14/1/2021) batal. Vaksinasi perdana di wilayah DIY baru dilaksanakan di Kabupaten Sleman dan Kota Jogja.
“Gunungkidul mundur dan akan dilaksanakan pada Februari mendatang,” kata Dewi, Rabu (13/1/2021).
BACA JUGA: Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Menurut dia, mundurnya jadwal vaksinasi Covid-19 merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena belum semua daerah menjalankan secara serentak. Selain itu, hingga sekarang vaksin yang dijanjikan juga belum diterima. “Kami serahkan sepenuhnya ke Pusat. Yang jelas, kami siap melaksanakan kapan saja,” katanya.
Dewi mengungkapkan Gunungkidul sudah menyediakan 80 petugas guna menyuntikan vaksin kepada masyarakat. Para petugas ini tersebar di seluruh puskesmas dan rumah sakit di Gunungkidul.
“Rencananya di awal vaksin diberikan kepada 3.396 tenaga kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 73 akuntan SPPG Gunungkidul dilatih menggunakan aplikasi AKSIS untuk pelaporan keuangan Program Makan Bergizi Gratis.
Jadwal KA Bandara YIA Senin, 12 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan reguler. Cek jam keberangkatan dari Jogja, Wates, dan YIA.
Kader Gerindra Sleman menggelar Gerakan Indonesia Asri di Tlogo Putri, Kaliurang, dengan menanam pohon, menebar benih ikan, dan membagikan sembako.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.