IHSG Menguat ke 5.731, Saham BBCA dan BBRI Topang Penguata
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Kapolsek Tegalrejo Kompol Supardi (kedua dari kiri) memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak di Kantor Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021). /Ist-Kapolsek Tegalrejo
Harianjogja.com, JOGJA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalrejo menangkap CF, 19, atas kasus penganiayaan anak. Warga Pringgokusuman tersebut memukul teman main sekampungnya yang berusia 15 tahun berinisial AAW.
Kejadian bermula saat CF, AAW, dan teman lainnya sedang bermain gim online pada Sabtu (16/1/2021) pukul 23.00 WIB. Saat sedang bermain gim di Balai Rukun Warga Tompeyan, Tegalrejo, AAW bermain sembari bernyanyi. Kepala Polsek Tegalrejo Kompol Supardi mengatakan saat AAW sedang bernyanyi, teman-temannya mengejek.
“Ada teman-teman yang nyaut, ‘nyanyi kok koyo yasinan,’ dari korban menjawab ‘tak ampil matamu,’” kata Kompol Supardi di Polsek Tegalrejo pada Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Dua Sepeda Motor Bertubrukan di Jalan Nagung-Brosot
Kata-kata dari AAW itu awalnya ditujukan pada teman-teman yang mengejeknya. Sementara CF bukan bagian dari orang yang mengejek AAW. Namun setelah AAW mengeluarkan kata-kata ‘tak ampil matamu,’ CF merasa tersinggung.
“Dalam keadaan jongkok, tersangka [CF] mukul kepala korban sampai dia tergeletak. Dalam keadaan tergeletak, [korban] masih dipukul pakai tangan kanan dan kiri sampai hidung berdarah serta mata dan pipi lebam,” kata Supardi.
Baca juga: Kecelakaan Truk vs Motor di Jalan Jogja-Solo, 1 Tewas
Melihat pertengkaran itu, anak lain melerai pertengkaran korban dan pelaku. Saat dipisahkan itu, CF masih sempat menendang korban AAW. CF dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Penganiayaan itu terjadi secara spontan, tidak ada dendam sebelumnya.
Setelah sampai di rumah, AAW menceritakan kejadian penganiyaan itu kepada orangtuanya. Orangtua AAW kemudian memeriksakan anaknya ke rumah sakit dan melapor ke polisi.
Tersangka melanggar UU Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Nomor 15 tahun 2014, spesifiknya Pasal 80 ayat 1. “Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp72 juta subsider 351 KUHP,” kata Supardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
IHSG dibuka naik 0,63% ke level 5.731. Penguatan ditopang BBCA, BBRI, dan AMMN meski sentimen ekonomi domestik masih membayangi pasar.
Konser Slank di Bandung hadirkan nostalgia dan dorong musisi lokal serta ekonomi kreatif berbasis komunitas.
Danais DIY bangun 146,3 km jalan desa dan rehab ratusan RTLH, dorong ekonomi serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Penembakan saat perayaan 4 Juli di Brooklyn New York melukai 8 orang termasuk anak-anak, satu korban kritis. Polisi selidiki motif.
Awan panas guguran Merapi terjadi 5 Juli 2026 ke arah Kali Putih. Status masih Siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
BTS resmi dinobatkan sebagai tamu kehormatan di La Plata, Argentina, menjelang konser Oktober 2026 dan terus mendominasi tangga lagu global.