Jadwal Liga Eropa Malam Ini Penuh Drama Penentuan Juara dan Degradasi
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polsek Sedayu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian di Alfamart Dusun Tonalan Argosari Sedayu Bantul, Asb, 32 dan Srd, 42. Asb, adalah warga Bedingin Sumberadi Mlati Sleman dan Srd, warga Dukuh Margoagung Seyegan Sleman.
Keduanya melakukan pencurian di Alfamart Tonalan pada Senin (18/1/2021) lalu, dengan jalan menjebol plafon toko.
Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana mengatakan, peristiwa pencurian kali pertama diketahui oleh karyawan Alfamart Tonalan, Andini Eka Oktaviana, 21, warga Pereng Wetan Argorejo, Sedayu.
Baca juga: 63 Ekor Ternak Milik Pengungsi Glagaharjo Sudah Dipulangkan
Pada saat itu saksi hendak masuk kerja, namun setelah membuka pintu gerbang utama ia kaget karena mendapati atap toko dalam keadaan berlubang. Bersama dengan karyawan lain, saksi selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam toko, mendapati dua lubang lagi di plafon.
Saksi juga melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati beberapa slop rokok berbagai merk, korek api, dan uang diketahui telah hilang.
“Total kerugian sekitar Rp18 juta. Dan sebelum beraksi kedua pelaku sudah mempelajari suasana di sekitar lokasi,” kata Kapolsek, Senin (25/1/2021).
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolsek,pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku Kamis (21/1/2021) malam, Asb, di daerah Mlati Sleman. Selanjutnya, petugas menangkap Srd, Jumat (22/1/2021) pagi di rumahnya, dan mempertemukan Asb dengan Srd.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 unit sepeda motor yakni Honda Scoopy dan Yamaha Mio yang digunakan untuk sarana kejahatan, satu buah gunting untuk alat kejahatan dan beberapa pak rokok dan korek api hasil kejahatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bantul Kini Menyentuh Angka 5.443 Kasus
“Untuk saat ini mereka dan barang bukti langsung kami amankan,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Hanya saja, untuk wilayah Bantul, keduanya baru kali pertama melakukan aksinya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.
FIB Bronze Jogja 2026 jadi ajang penting pembinaan padel Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia dan Asian Games.
BNI ini salah satu bank nasional dengan jaringan internasional yang cukup besar. Kami menjadi penghubung antara dunia internasional dengan Indonesia, baik inbou
Jogja Run D-City 2026 meriahkan Jogja. Tiket peserta disalurkan untuk beasiswa, hadiah hingga Rp25 juta dan hiburan spektakuler.