Wales vs Norwegia: Haaland Jadi Ancaman di Cardiff
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polsek Sedayu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian di Alfamart Dusun Tonalan Argosari Sedayu Bantul, Asb, 32 dan Srd, 42. Asb, adalah warga Bedingin Sumberadi Mlati Sleman dan Srd, warga Dukuh Margoagung Seyegan Sleman.
Keduanya melakukan pencurian di Alfamart Tonalan pada Senin (18/1/2021) lalu, dengan jalan menjebol plafon toko.
Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana mengatakan, peristiwa pencurian kali pertama diketahui oleh karyawan Alfamart Tonalan, Andini Eka Oktaviana, 21, warga Pereng Wetan Argorejo, Sedayu.
Baca juga: 63 Ekor Ternak Milik Pengungsi Glagaharjo Sudah Dipulangkan
Pada saat itu saksi hendak masuk kerja, namun setelah membuka pintu gerbang utama ia kaget karena mendapati atap toko dalam keadaan berlubang. Bersama dengan karyawan lain, saksi selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam toko, mendapati dua lubang lagi di plafon.
Saksi juga melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati beberapa slop rokok berbagai merk, korek api, dan uang diketahui telah hilang.
“Total kerugian sekitar Rp18 juta. Dan sebelum beraksi kedua pelaku sudah mempelajari suasana di sekitar lokasi,” kata Kapolsek, Senin (25/1/2021).
Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolsek,pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku Kamis (21/1/2021) malam, Asb, di daerah Mlati Sleman. Selanjutnya, petugas menangkap Srd, Jumat (22/1/2021) pagi di rumahnya, dan mempertemukan Asb dengan Srd.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 unit sepeda motor yakni Honda Scoopy dan Yamaha Mio yang digunakan untuk sarana kejahatan, satu buah gunting untuk alat kejahatan dan beberapa pak rokok dan korek api hasil kejahatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bantul Kini Menyentuh Angka 5.443 Kasus
“Untuk saat ini mereka dan barang bukti langsung kami amankan,” lanjut Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Hanya saja, untuk wilayah Bantul, keduanya baru kali pertama melakukan aksinya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prediksi Wales vs Norwegia di Nations League 2026/2027. Haaland menjadi ancaman saat The Dragons memburu poin pertama di Cardiff.
Empat EWS tsunami di pantai Gunungkidul mengalami kerusakan. BPBD menyiapkan Rp165 juta dan perbaikan dimulai Oktober 2026.
Bupati Gowa Sitti Husniah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan TPPU senilai Rp1,1 miliar.
BPS mencatat inflasi Indonesia September 2026 sebesar 0,3% secara bulanan dan 3,28% secara tahunan, dengan cabai jadi pemicu utama.
BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk 172,3 juta kasus penyakit jantung sepanjang 2015-2025.
Pengguna iPhone 18 Pro dan Pro Max mengeluhkan speaker berbunyi kresek, klik, dan letupan. Penyebabnya belum diketahui.