Siswi Sekolah Rakyat Sragen Meninggal, Sempat Demam dan Kejang
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Ilustrasi/Antara-Syifa Yulinnas
Harianjogja.com, JOGJA—Sekolah-sekolah di Jogja siap menjalankan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang melarang sekolah mewajibkan atau melarang penggunaan atribut keagamaan.
Wakil Kepala Sekolah Bagian Hubungan Masyarakat Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Jogja, Subandiyana mengatakan sekolahnya tidak mempermasalahkan SKB Tiga Menteri tentang seragam. Saat ini, tidak ada aturan di SMA 1 Jogja yang mengharuskan siswinya mengenakan atribut keagamaan dalam seragamnya. “Kan orang berpakaian agama, terutama Islam, sesuai dengan derajat keimanan masing-masing,” kata Subandiyana saat dihubungi secara daring pada Kamis (4/2/2021).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah yang Gunakan Dirham & Dinar, Ini Lokasinya
Dalam tata tertib, ada beberapa opsi siswa-siswi dalam mengenakan seragam. Ada opsi untuk berpakaian biasa dan muslimah. “Tapi itu bukan aturan. Kalau mau berpakaian muslim seperti ini, kalau enggak seperti ini. Jadi tidak ada paksaan,” kata Subandiyana.
Sebelumnya rumor sempat mencuat bahwa di SMA 1 Jogja, ruang kelas siswa dan siswi terpisah. Subandiyana menyangkal gosip tersebut. “Hoaks, ngawur itu, fitnah. Tidak ada dipisah,” kata Subandiyana.
Menurut Kepala Social Developmemt Studies Centre (SODEC) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) Hempri Suyatna, SKB Tiga Menteri ini merupakan langkah awal untuk mendidik siswa-siswi untuk belajar agama secara moderat. Hal ini juga cara para siswa-siswi memahami toleransi.
BACA JUGA: Aturan Seragam Sekolah Masuk di Juknis PPDB 2021
Hempri mengatakan aturan ini jangan sekadar berorientasi pada atribut, tapi bisa lebih jauh dalam pemahaman-pemahaman soal toleransi. “Misalnya bagaimana membuat kegiatan-kegiatan di sekolah yang lintas etnis, agama, dan strata. Sehingga kegiatan-kegiatan bisa bersifat inklusif,” kata Hempri.
Walaupun bagus, aturan ini perlu disosialisasikan dengan pelan-pelan. Perlu tetap menghormati budaya masing-masing daerah yang beragam. “Biar tidak [terjadi] gejolak di masyarakat,” kata Hempri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswi Sekolah Rakyat Sragen meninggal setelah demam, muntah, dan kejang. Ia sempat menjalani pemeriksaan sebelum dirujuk ke rumah sakit.
Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, Jevon Joechelin Jotham, tercatat dalam manifes Virgo Transport 8 yang masih dalam pencarian.
Desa Wisata Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, menjadi lokasi workshop literasi keuangan yang mempertemukan anak-anak muda dengan pengelola desa wisata
Video CCTV kecelakaan maut Bekonang Sukoharjo memperlihatkan bus menabrak dua motor hingga dua korban satu keluarga meninggal dunia.
BPH Migas mengungkap kenaikan harga BBM nonsubsidi ikut mendorong permintaan Pertalite hingga 11 persen secara nasional.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi membuka Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2026 di Lapangan Beran, Sleman, Minggu (13/9/2026)