Advertisement
Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah yang Gunakan Dirham & Dinar, Ini Lokasinya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menutup tiga Pasar Muamalah yang diduga jaringan Zaim Saidi.
Adapun ketiga Pasar Muamalah yang ditutup tersebut ada di Jalan Parangtritis KM 3, Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon; Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Pepe, Trirenggo, Bantul; dan di depan Stasiun Rewulu, Kecamatan Sedayu.
Advertisement
BACA JUGA: Wapres Sebut Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan transaksi pembayaran di ketiga Pasar Muamalah tersebut menggunakan koin dirham dan dinar. Praktik ini sama dengan yang dilakukan oleh pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.
“Tapi, berdasarkan pengakuan koordinatornya, penggunaan uang dinar memang jarang dilakukan karena nilainya memang tinggi,” kata Sukrisna, Jumat (4/2/2021).
Sukrisna menyatakan sebelum menjadi Pasar Muamalah, ketiga pasar itu awalnya adalah pasar dadakan. Namun setelah berjalan beberapa bulan, pasar kaget itu berubah nama menjadi Pasar Muamalah, seusai salah seorang pedagang dari Dusun Saman, Bangunharjo Sewon yang bernama Kusnaini mengenal sang pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi.
Seiring berjalannya waktu, Kusnaini, yang juga sebagai Koordinator Pasar Muamalah di Bantul itu kemudian memiliki 40 orang anggota pedagang Pasar Muamalah di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Lebai karena Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap
Para pedagang yang 75 persen menjajakan makanan ringan itu baru kemudian mendirikan Pasar Muamalah baru yakni di Dusun Pepe, Desa Trirenggo dan Sedayu.
"Dia memang koordinator di Bantul. Di Sedayu jumlah pedagang tidak sampai 10, dan yang di Bantul sekitar 10 pedagang,” jelas Sukrisna.
Sukrisna menyatakan jawatannya bersama dengan kepolisian setempat langsung bergerak dan menutup tiga pasar tersebut. Sebelum Pasar Muamalah ditutup, banyak pedagang yang masih menggunakan uang rupiah, tetapi para komunitas pedagang itu juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
“Setelah memertimbangkan banyak hal. Ketiga pasar itu untuk tutup. Kami sebelumnya juga beri arahan jika melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing itu salah dan melanggar undang-undang,” ucap Sukrisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ada Warga Klaten yang Marah-marah saat Pembongkaran Kuburan di Semagar Wonogiri
- Tak hanya Indonesia, Bulog Sebut Kenaikan Harga Beras Terjadi di Seluruh Dunia
- Ini Profil Agus Suryonugroho, Putra Boyolali yang Jabat Wakapolda Jateng
- Sinopsis Drakor Soundtrack#2 yang Dibintangi Han So Hee dan Park Hyung Sik
Berita Pilihan
Advertisement

Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress dari Stasiun Tugu, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Advertisement