Advertisement
Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Muamalah yang Gunakan Dirham & Dinar, Ini Lokasinya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul menutup tiga Pasar Muamalah yang diduga jaringan Zaim Saidi.
Adapun ketiga Pasar Muamalah yang ditutup tersebut ada di Jalan Parangtritis KM 3, Dusun Saman, Bangunharjo, Sewon; Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Pepe, Trirenggo, Bantul; dan di depan Stasiun Rewulu, Kecamatan Sedayu.
Advertisement
BACA JUGA: Wapres Sebut Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan transaksi pembayaran di ketiga Pasar Muamalah tersebut menggunakan koin dirham dan dinar. Praktik ini sama dengan yang dilakukan oleh pasar muamalah di Depok, Jawa Barat.
“Tapi, berdasarkan pengakuan koordinatornya, penggunaan uang dinar memang jarang dilakukan karena nilainya memang tinggi,” kata Sukrisna, Jumat (4/2/2021).
Sukrisna menyatakan sebelum menjadi Pasar Muamalah, ketiga pasar itu awalnya adalah pasar dadakan. Namun setelah berjalan beberapa bulan, pasar kaget itu berubah nama menjadi Pasar Muamalah, seusai salah seorang pedagang dari Dusun Saman, Bangunharjo Sewon yang bernama Kusnaini mengenal sang pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi.
Seiring berjalannya waktu, Kusnaini, yang juga sebagai Koordinator Pasar Muamalah di Bantul itu kemudian memiliki 40 orang anggota pedagang Pasar Muamalah di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.
BACA JUGA: Pemerintah Dianggap Lebai karena Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap
Para pedagang yang 75 persen menjajakan makanan ringan itu baru kemudian mendirikan Pasar Muamalah baru yakni di Dusun Pepe, Desa Trirenggo dan Sedayu.
"Dia memang koordinator di Bantul. Di Sedayu jumlah pedagang tidak sampai 10, dan yang di Bantul sekitar 10 pedagang,” jelas Sukrisna.
Sukrisna menyatakan jawatannya bersama dengan kepolisian setempat langsung bergerak dan menutup tiga pasar tersebut. Sebelum Pasar Muamalah ditutup, banyak pedagang yang masih menggunakan uang rupiah, tetapi para komunitas pedagang itu juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
“Setelah memertimbangkan banyak hal. Ketiga pasar itu untuk tutup. Kami sebelumnya juga beri arahan jika melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing itu salah dan melanggar undang-undang,” ucap Sukrisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sembuh dari Kanker, Kate Middleton Kini Fokus pada Pemulihan
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Pastikan Dana Keistimewaan untuk Proyek Infrastruktur dan Budaya
- DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini
- Jadwal KA Bandara YIA Express Keberangkatan Hari Ini, Jumat 17 Januari 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo, Hari Ini Jumat 17 Januari 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Sampai Palur
- Cek Jadwal KA Prameks dari Jogja ke Kutoarjo, Hari Ini 17 Januari 2025
Advertisement
Advertisement