Skandal Prostitusi Anak di Italia, Bastoni dan 3 Pemain Lain Diperiksa
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Ilustrasi siswa sekolah/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan akan kembali menegaskan terkait dengan aturan Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama soal penggunaan seragam.
BACA JUGA : Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin
“Nanti kami ingatkan lagi soal aturan penggunaan seragam. Akan kami masukkan dalam juknis PPDB nantinya,” kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, Jumat (5/2/2021).
Isdarmoko mengungkapkan, dalam juknis tersebut nantinya akan ada aturan mengenai pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu. Selain itu, akan ada sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini, dan akan ada pengawasan untuk pelaksanaannya.
“Dan selama ini di Bantul belum pernah ada kasus yang seperti di SMK 2 Padang. Kami sendiri sudah sampaikan terkait dengan permintaan dari Pak Menteri untuk aturan ini melalui WhatsApp Group kepala sekolah, sesaat setelah siaran langsung, kemarin,” ucap Isdarmoko.
BACA JUGA : Sekolah Dilarang Wajibkan Siswi Berjilbab, Pemda DIY Akan
Sementara Wakil Kepala Sekolah 1 SMP 3 Jetis, Budiyono mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Disdikpora Bantul untuk aturan penggunaan seragam.
“Untuk itu kami belum bisa sikapi. Kami menunggu dulu dari Dinas, akan seperti apa nantinya,” ucap Budiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.
Pria asal Sleman tewas tertemper KRL di Klaten. Polisi selidiki penyebab, KAI imbau warga jauhi jalur kereta.
Inflasi Juni 2026 capai 3,34%. Menkeu sebut dipicu BBM dan pangan, diprediksi segera mereda karena faktor musiman.
Pemerintah resmi terapkan B50 mulai 1 Juli 2026. Pakar ITB sebut aman untuk mesin diesel, emisi lebih rendah.