Advertisement
Aturan Seragam Sekolah Masuk di Juknis PPDB 2021

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan akan kembali menegaskan terkait dengan aturan Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama soal penggunaan seragam.
Advertisement
BACA JUGA : Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin
“Nanti kami ingatkan lagi soal aturan penggunaan seragam. Akan kami masukkan dalam juknis PPDB nantinya,” kata Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, Jumat (5/2/2021).
Isdarmoko mengungkapkan, dalam juknis tersebut nantinya akan ada aturan mengenai pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu. Selain itu, akan ada sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini, dan akan ada pengawasan untuk pelaksanaannya.
“Dan selama ini di Bantul belum pernah ada kasus yang seperti di SMK 2 Padang. Kami sendiri sudah sampaikan terkait dengan permintaan dari Pak Menteri untuk aturan ini melalui WhatsApp Group kepala sekolah, sesaat setelah siaran langsung, kemarin,” ucap Isdarmoko.
BACA JUGA : Sekolah Dilarang Wajibkan Siswi Berjilbab, Pemda DIY Akan
Sementara Wakil Kepala Sekolah 1 SMP 3 Jetis, Budiyono mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Disdikpora Bantul untuk aturan penggunaan seragam.
“Untuk itu kami belum bisa sikapi. Kami menunggu dulu dari Dinas, akan seperti apa nantinya,” ucap Budiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement