Advertisement
Sekolah Dilarang Wajibkan Siswi Berjilbab, Pemda DIY Akan Keluarkan Surat Edaran

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah. Pemda DIY akan menindaklanjuti SKB ini.
SKB itu antara lain melarang sekolah membuat aturan yang mewajibkan siswi mengenakan seragam agama tertentu misalnya jilbab. Bila dilanggar, sanksinya antara lain pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menuturkan pada prinsipnya Pemda DIY akan mengikuti regulasi ini. “Segera tindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Regulasi dan keperluan pendukung lainnya akan disiapkan sebelum memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. “Bersamaan dengan itu nanti saat menjelang tahun ajaran baru sudah kita keluarkan,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Sosok Tak Tamat Sekolah, Prof Henry Subiakto Dihujat Warganet karena Diduga Sindir Susi
Dalam SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda disebutkan juga dapat memberi sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini. Untuk pengawasan, di DIY sudah ada perangkatnya yakni Pengawas dan Tim Evaluasi. “Biasanya di awal-awal tahun ajaran baru, sekolah membuat kebijakan bagaimana tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tidak ada masalah untuk menerapkan kebijakan ini di DIY. menurutnya, sejuah ini iklim pendidikan di DIY sudah cukup mendukung dengan tidak adanya pemaksaan atribut tertentu. “Kami belum menemukan. Kasus itu kan kemaren ada di Padang, SMK 2. Kebijakan ini untuk bagaimana mengantisipasi supaya tidak terjadi di DIY,” kata dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Matsuri, mengungkapkan pihaknya mencatat di DIY pernah ada kasus pemaksaan atribut di sekolah, yang dilakukan oleh SMPN 8 Jogja pada 2018 lalu. “Sudah kami beri saran perbaikan dan sudah dijalankan. Sarannya kurang-lebih sama seperti SKB Menteri tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tingkat Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Diklaim Mencapai 99,99 Persen
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Rute Trans Jogja, Mudah Diakses dengan Tarif Murah
- Prediksi BMKG Hari ini: Waspada Potensi Hujan Petir di Wilayah DIY
- Tingkat Pengangguran di Kulonprogo Rendah, Disnaker Fokus Perluas Lapangan Kerja
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 5 Mei 2025: Pengembangan Wisata Malam di Pantai Selatan hingga Sekolah Ambruk
- Ekonomi Tak Stabil Dorong Angka Adopsi Anak di Sleman Meningkat
Advertisement