Advertisement
Sekolah Dilarang Wajibkan Siswi Berjilbab, Pemda DIY Akan Keluarkan Surat Edaran
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah. Pemda DIY akan menindaklanjuti SKB ini.
SKB itu antara lain melarang sekolah membuat aturan yang mewajibkan siswi mengenakan seragam agama tertentu misalnya jilbab. Bila dilanggar, sanksinya antara lain pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menuturkan pada prinsipnya Pemda DIY akan mengikuti regulasi ini. “Segera tindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Regulasi dan keperluan pendukung lainnya akan disiapkan sebelum memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. “Bersamaan dengan itu nanti saat menjelang tahun ajaran baru sudah kita keluarkan,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Sosok Tak Tamat Sekolah, Prof Henry Subiakto Dihujat Warganet karena Diduga Sindir Susi
Dalam SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda disebutkan juga dapat memberi sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini. Untuk pengawasan, di DIY sudah ada perangkatnya yakni Pengawas dan Tim Evaluasi. “Biasanya di awal-awal tahun ajaran baru, sekolah membuat kebijakan bagaimana tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tidak ada masalah untuk menerapkan kebijakan ini di DIY. menurutnya, sejuah ini iklim pendidikan di DIY sudah cukup mendukung dengan tidak adanya pemaksaan atribut tertentu. “Kami belum menemukan. Kasus itu kan kemaren ada di Padang, SMK 2. Kebijakan ini untuk bagaimana mengantisipasi supaya tidak terjadi di DIY,” kata dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Matsuri, mengungkapkan pihaknya mencatat di DIY pernah ada kasus pemaksaan atribut di sekolah, yang dilakukan oleh SMPN 8 Jogja pada 2018 lalu. “Sudah kami beri saran perbaikan dan sudah dijalankan. Sarannya kurang-lebih sama seperti SKB Menteri tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Banyak Lansia Sulit Akses, Calhaj Jateng Minta Penginapan Tak Terlalu Jauh
- Jasad Pemuda Mengambang di Sungai Ngawi Diduga seusai Berpesta Miras
- RTRW Buruk Picu Penurunan Tanah di Semarang-Demak, Selat Muria Bisa Muncul Lagi
- Tak Ada Angin dan Hujan, Mobil di Ngawi Tertimpa Pohon saat Ditinggal Jumatan
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement