Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Sejumlah warga di dusun Besi, Sardonoharjo, Ngaglik Sleman saat menutup akses masuk ke wilayahnya, Jumat (27/3/2020) untuk antisipasi penyebaran Covdi-19.-Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA-Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DIY hingga 23 Februari mendatang, zonasi dipetakan hingga tingkat RT. Adapun RT yang merupakan zona merah perlu diterapkan skenario pengendalian yang berbeda dengan zona lain.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan pada RT zona oranye dan merah perlu ditekankan pengendalian dengan 3 T yakni testing, tracing dan treatment. “Kalau zona hijau lebih ditekankan pada pencegahan, zona kuning pemantauan,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Mekanisme pengendalian ini diatur dalam Instruksi Gubernur No. 5/INSTR/2021 tentang PPKM di DIY untuk Pengendalian Covid-19. Ingub ini kata dia, akan ditindaklanjuti Kabupaten dan Kota dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Bupati/Walikota.
BACA JUGA: Nenek Jompo Dibuang di Tepi Jalan di Bantul
Pada Ingub ini, RT dengan zona merah skenario pengendaliannya berupa menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampaii pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto, mengatakan Pemda DIY tidak menerbitkan SE khusus untuk mengatur lockdown di RT dengan zona merah. “Tidak ada [SE khusus], kami masih memakai Ingub No. 5/2021,” katanya.
Adapun untuk teknis yang lebih detail menurutnya akan disusun di tingkat kabupaten dan kota. “Terkait kriteria teknis sudah ada juga di SE Mendagri. Kalau teknis kabupaten/kota yang Menyusun,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.