Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ketiga tersangka pemalsuan BPKB yang dibekuk di Polsek Mlati, Senin (1/3/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga pria diringkus polisi karena aksinya memalsukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di PT BPR Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, menjelaskan dua dari tiga tersangka adalah karyawan yang bekerja di PT BPR, yakni BF, 32 tahun warga Bantul dan AN, 31 tahun warga Kota Jogja.
BACA JUGA: Kebutuhan ASN 2021 Mencapai 1,3 Juta Orang, Kebanyakan Guru
"BF berperan sebagai pencari nasabah sementara AN sebagai pengambil keputusan komite kredit atau memberikan rekomendasi. Kedua tersangka saling melengkapi dengan tujuan mencairkan dana kredit,” katanya, Senin (1/3/2021).
Keduanya tertangkap di waktu dan tempat terpisah. BF tertangkap pada 14 Februari lalu di daerah Semarang, sementara AN berhasil diamankan pada 23 Februari di Jakarta Barat.
Tersangka ketiga yakni DH, 30 tahun warga Gamping, Sleman, berperan sebagai nasabah. "DH bertugas sebagai nasabah atau orang yang mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB Pajero palsu," ujarnya.
Mereka mengeluarkan Rp12 juta untuk dokumen palsu tersebut. Sementara, uang yang didapat dari pengajuan ini sebesar Rp300 juta, yang dicairkan pada 12 Oktober 2020 silam.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan dana hasil pencairan itu kemudian dibagi tiga. Untuk BF dan AN masing-masing Rp120 juta, sementara DH hanya Rp30 juta.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, uang tersebut sudah habis untuk membayar utang. Saat ini Polsek Mlati juga sedang memburu satu orang lagi, HS, warga Bantul sebagai pembuat dokumen palsu.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.