WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ketiga tersangka pemalsuan BPKB yang dibekuk di Polsek Mlati, Senin (1/3/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga pria diringkus polisi karena aksinya memalsukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil Pajero sewaan, sebagai pengajuan pinjaman uang di PT BPR Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, menjelaskan dua dari tiga tersangka adalah karyawan yang bekerja di PT BPR, yakni BF, 32 tahun warga Bantul dan AN, 31 tahun warga Kota Jogja.
BACA JUGA: Kebutuhan ASN 2021 Mencapai 1,3 Juta Orang, Kebanyakan Guru
"BF berperan sebagai pencari nasabah sementara AN sebagai pengambil keputusan komite kredit atau memberikan rekomendasi. Kedua tersangka saling melengkapi dengan tujuan mencairkan dana kredit,” katanya, Senin (1/3/2021).
Keduanya tertangkap di waktu dan tempat terpisah. BF tertangkap pada 14 Februari lalu di daerah Semarang, sementara AN berhasil diamankan pada 23 Februari di Jakarta Barat.
Tersangka ketiga yakni DH, 30 tahun warga Gamping, Sleman, berperan sebagai nasabah. "DH bertugas sebagai nasabah atau orang yang mengajukan dana pinjaman dengan jaminan BPKB Pajero palsu," ujarnya.
Mereka mengeluarkan Rp12 juta untuk dokumen palsu tersebut. Sementara, uang yang didapat dari pengajuan ini sebesar Rp300 juta, yang dicairkan pada 12 Oktober 2020 silam.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto, mengatakan dana hasil pencairan itu kemudian dibagi tiga. Untuk BF dan AN masing-masing Rp120 juta, sementara DH hanya Rp30 juta.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, uang tersebut sudah habis untuk membayar utang. Saat ini Polsek Mlati juga sedang memburu satu orang lagi, HS, warga Bantul sebagai pembuat dokumen palsu.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.