Sekolah Rakyat di Tengah Tren Penurunan Jumlah Anak, Ini Kata Pakar
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Serasehan 32 Tahun Jumenengan Dalem Sri Sultan HB X, Minggu (7/3/2021) malam. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah pakar, praktisi hingga aktivis mengulas sosok kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono X selama 32 tahun di DIY. Mereka memberikan komentar beragam dari sisi pendidikan, ekonomi hingga politik.
Profesor Edy Suandi Hamid mengatakan Sri Sultan HB X memiliki kepedulian besar terhadap pendidikan. Perolehan enam gelar Doctor Honoris Causa dari kampus dalam dan luar negeri menjadi bukti. Salah satunya yang menarik menurut Edy adalah ketika HB X memberikan pidato pemberian Doctor Honoris Causa di Kampus Unversitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 2019 silam. Ketika itu HB X melakukan kritik dengan santun terkait pendidikan karakter yang dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu.
BACA JUGA : 32 Tahun Sultan Jogja Bertakhta, Ini Kesan GKR Mangkubumi
“Apa yang disampaikan beliau sebagai bentuk kepedulian yang besar terhadap pendidikan, memberi catatan kritis pendidikan karakter yang belum menghasilkan apa yang kita harapkan dalam outputnya memang masih banyak masalah. Tetapi Sri Sultan saat itu memberikan solusi pendidikan karakter berbasis kearifan lokal, budaya,” kata Edy dalam Serasehan 32 Tahun Jumenengan Dalem Sri Sultan HB X, Minggu (7/3/2021) malam.
Edy sepakat dengan pemikiran HB X tersebut, memang tidak bisa mengeneralisasi semua daerah di Indonesia harus seragam dalam menerapkan pendidikan karakter. Karena Indonesia memiliki banyak kearifan lokal di berbagai daerah. “Beliau juga prihatin dengan kondisi saat ini, pola pendidikan karakter yang dulu diajarkan dengan mendongeng tetapi sekarang hilang, seolah dianggap tidak efisien,” kata Rektor Universitas Widya Mataram ini.
BACA JUGA : Sri Sultan Ciptakan Tarian Bedhaya
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY Robby Kusumaharta menilai HB X termasuk sosok yang bijak visioner di bidang ekonomi. Salah satunya terkait ekonomi berbasis desa melalui pengembangan wisata yang saat ini sudah bermunculan desa wisata di DIY. Konsep ini telah bertahun-tahun dilakukan Sultan yang saat ini memberikan dampak ekonomi besar terhadap warga desa. Saat ini konsep ekonomi kembali desa banyak digunakan berbagai daerah dan negara lain.
“Termasuk soal investasi karena bijaknya seorang pemimpin, jadi investor tidak khawatir ketika akan berinvenstasi di DIY karena merasa di Jogja paling konsisten, jelas, kalau daerah lain begitu kacau karena peraturannya berubah-ubah,” katanya.
Koordinator Sekber Keistimewaan DIY Widihasto Wasana Putra mengaku pernah mengalami perjumpaan dalam situasi sulit secara politik yaitu saat era reformasi 1998 dan saat memperjuangkan keistimewaan DIY. Tetapi menurutnya Sri Sultan HB X mampu menunjukkan sebagai pemimpin yang bijak dan berintegritas.
BACA JUGA : Peringatan Kenaikan Takhta Sri Sultan HB X
“Karena saat orde baru DIY ini saat itu digantung kondisinya oleh pusat, ini situasi yang sulit, tetapi Ngarso Dalem [HB X] sangat arif ketika itu,” kata mantan Aktivis 98 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sekolah Rakyat dinilai tetap dibutuhkan meski jumlah anak menyusut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan perubahan demografi.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan jalan tol harus membuka akses ke pusat ekonomi untuk mendorong investasi dan pertumbuhan.
Pemkab Gunungkidul merehabilitasi tiga pasar tradisional pada 2026. Perbaikan Pasar Wotgaleh, Karangijo, dan Ngrancah terkendala anggaran.
Donald Trump kembali mengancam Iran dengan operasi militer jika diplomasi nuklir gagal. Simak 4 ancaman terbaru Trump dan dampaknya bagi Selat Hormuz.
Pemkab Sleman bersama Forum TJSP menyalurkan bantuan Rp6,7 miliar melalui Gebyar TJSP Merdeka 2026 untuk beasiswa, sembako, modal usaha, bantuan disabilitas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut koruptor dapat dijatuhi hukuman mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.