Klasemen Super League 2026/2027, Arema FC di Puncak
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Agama (PA) Bantul mencatat pengajuan dispensasi kawin untuk pernikahan dini cukup tinggi. Data di PA Bantul mencatat, pada 2021 hingga Maret sudah ada 18 pengajuan dispensasi, 15 diantaranya telah diputus.
Jumlah ini cukup signifikan dibandingkan 2020, di mana saat itu ada 246 pengajuan dispensasi kawin. Sedangkan pada 2019 jumlah dispensasi kawin hanya sebanyak 125.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi mengatakan dispensasi kawin biasa diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi mempelai di bawah umur. Hal ini sesuai dengan revisi UU no 1/1974 pemerintah telah diatur batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Sebelumnya batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Jadi yang dibawah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki harus mengajukan dispensasi kalau akan melakukan pernikahan," ungkapnya, Rabu (7/4/2021).
BACA JUGA: Update Kasus Covid-19 di Bantul, Ini Datanya
Yusma berharap ke depan peran orang tua sangat diperlukan agar angka pernikahan dini dapat ditekan. Selain itu, pendekatan agama dari orang tua juga sangat penting.
"Karena berumah tangga juga butuh persiapan. Jangan sampai pernikahan dini menambah angka perceraian," harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Febrie Adriansyah diperiksa hampir 7 jam dan dicecar soal Tan Kian. Kuasa hukum menyebut Febrie tegas membantah menerima uang dari Tan Kian.
Jalan Baru Kretek-Girijati sepanjang 5 Km mulai uji coba open traffic 14-20 September 2026 dengan pembatasan kendaraan dan jam operasional.
Keterkaitan Boy Thohir dengan MGLV tercatat melalui PT Trinugraha Thohir yang memiliki 2,25% saham serta PT Trinugraha Thohir Harmoni sebesar 4,86%.
DPRD DIY meminta DTSEN tidak diterapkan kaku karena data bansos harus diuji dengan kondisi riil warga, termasuk pekerja informal dan pengguna pinjol.
Gus Kikin memastikan tetap menjaga kedekatan dengan PWNU Jatim meski lebih banyak bertugas di Jakarta sebagai Ketua Umum PBNU 2026–2031.