WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Masalah cinta bisa membuat orang gelap mata. Di Ngemplak, Sleman, seorang mahasiswa harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video mesum dengan mantan pacarnya di Facebook.
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan pelaku adalah AST, laki-laki 21 tahun asal Ngemplak, Sleman. "Bermula dari laporan korban, S, yang merupakan mantan pacar pelaku," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
BACA JUGA: Menurut BMKG, Siklon Tropis Surigae Berkembang Jadi Topan Besok Lusa
Ia menjelaskan semasa berpacaran, AST dan korban pernah berhubungan intim dan merekamnya dalam video. Namun karena alasan tertentu, hubungan keduanya kandas. Ingin melanjutkan kembali hubungan keduanya, AST mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video mesum mereka.
Ancaman AST ternyata bukan gertak sambal. Lantaran tak dikabulkan, AST pun mengunggah tangkapan layar video tersebut di grup Facebook Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya, dengan akun pelaku yang bernama Zextoria.
Kepada wartawan, AST mengaku telah berpacaran dengan korban, penduduk desa tetangga, sejak SD. Namun cintanya kandas karena tak direstui orang tua korban. "Saya ingin dinikahkan. Putus karena orang tua," ungkapnya.
AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Petar Sucic mencetak gol spektakuler yang membawa Kroasia unggul 1-0 atas Ghana. Inggris masih bermain imbang tanpa gol melawan Panama di Grup L Piala Dunia 202
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.