Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Salah satu mobil berpelat luar DIY dihentikan petugas di Pos Pemeriksaan Prambanan, Sleman, Selasa (28/4/2020)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengizinkan masyarakat mudik di dalam provinsi atau mudik lokal. Penduduk kabupaten dan kota di DIY bebas berlalu lalang saat periode larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub DIY, Bagas Senoadji mengatakan dari 333 lokasi yang bakal disekat saat larangan mudik diberlakukan, 10 titik berada di wilayah DIY.
BACA JUGA: Begini Efek Siklon Tropis Surigae terhadap Cuaca Indonesia dalam 24 Jam ke Depan
"Penyekatannya nanti dari kepolisian. Sementara kami mengendalikan arus lalu lintas baik yang masuk atau keluar," katanya, Jumat (16/4/2021).
Dishub DIY juga mendirikan sejumlah posko untuk memantau arus lalu lintas menjelang dan setelah Lebaran. Posko tersebut berada di Denggung, Prambanan, Gamping dan Piyungan dan akan didukung oleh petugas dishub kabupaten dan ota. "Poskonya juga ada di tempat-tempat wisata yang sekiranya berpotensi menimbulkan kepadatan," ujarnya.
Sesuai dengan UU No.22/2009, Bagas menyebut dishub tidak mempunyai kewenangan dalam menghentikan kendaraan. Tugas penyekatan dan pemberhentian kendaraan tersebut dilimpahkan kepada jajaran kepolisian.
"Jadi kami pengendaliannya fokus pada moda dan sektor transportasinya dan bukan pada mobilitas orang mudik," kata Bagas.
BACA JUGA: Chikungunya di Bantul Meluas, Setelah Wonokromo Kini Kalurahan Pleret Diserang
Bagas menjelaskan larangan mudik tersebut juga hanya berlaku bagi masyarakat yang hendak bepergian dari satu provinsi ke provinsi lain. Sementara, pemudik antar kota di wilayah DIY masih tetap diperbolehkan karena masuk dalam kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
"Secara umum sejumlah wilayah DIY kan juga tidak ada yang zona merah, makanya masih diperbolehkan kalau mudik lokal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Cek jam keberangkatan dan kedatangan di tiap stasiun.
UMKM Keparakan didorong memperkuat higienitas produk agar mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan membidik wisatawan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 1 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari Jogja dan Kutoarjo.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.