Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Bupati Sleman Sri Purnomo bersama anggota Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman memantau kendaraan yang melintas di perbatasan Kecamatan Prambanan dengan Klaten, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengatur pemudik yang melintasi dua wilayah ini. Sebab larangan mudik tidak mengatur soal lalu lintas orang yang bekerja di DIY maupun di Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan dalam rapat dengan semua Sekda se-Jawa, beberapa waktu lalu, sudah disepakati bahwa untuk menjaga batas wilayah dilakukan secara bersamaan, sehingga tidak terjadi dua kelompok penjagaan di perbatasan seperti pada libur-libur sebelumnya.
Menurut Baskara Aji dalam edaran larangan mudik dari Pemerintah Pusat juga perlu ditindaklanjuti dengan aturan pemerintah daerah terutama untuk urusan pekerjaan atau bukan mudik. Ada lalu lintas orang yang dibolehkan keluar masuk provinsi dengan catatan membawa surat keterangan dari pimpinan perusahaan atau surat keterangan dari lurah datau kepala desa. Surat keterangan tersebut cukup sekali.
BACA JUGA: Penamaan Jalan Tol Sheikh Mohamed bin Zayed Tuai Kritik, DPR Sarankan Pakai Nama Pahlawan Nasional
“Misalnya seseorang yang bekerja di Jogja tapi tinggal di Klaten kan tidak perlu minta surat keterangan berkali-kali cukup surat keterangan sekali dari pimpinan intansi atau perusahaan,” kata Aji, Minggu (18/4/2021).
Demikian juga untuk pekerja informal atau yang tidak memiliki pimpinan perusahaan, cukup mendapatkan surat keterangan dari pemerintah kalurahan atau pemerintah desa, “Bagimana yang kerja dari informal? Minta surat keterangan dari lurah,” ujat Aji.
Ia menegaskan operasi yang akan dilakukan di perbatsan dilakukan gabungan DIY dan Jateng. Demikian juga Jateng dan Jawa Timur, serta Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebelumnya Baskara Aji mengatakan penjagaan akan dilakukan di perbatasan selama 24 jam. Tidak hanya di jalur utama namun penjagaan juga dilakukan di jalur-jalur alternatif yang akan dilakukan oleh tim dari kabupaten dan kota.
Menurut Baskara Aji, penyegatan perbatasan dilakukan karena Pemerintah Pusat sudah resmi melarang mudik mulai dari 6-17 Mei. Dengan adanya larangan tersebut maka transfortasi juga akan dibatasi bahkan tidak beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.