Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas/Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari 392 kalurahan di DIY yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tinggal 70 Kalurahan. Selama belum memiliki Perdes ini, maka Kalurahan tersebut belum dapat mengakses Dana Keistimewaan (Danais).
Paniradya Pati Paniradya keistimewaan DIY Eko Aris Nugroho mengatakan kalurahan di DIY yang belum memiliki Perdes terkait Pemanfatan TKD belum dapat mengakses Danais. Sebab keberadaan Perdes tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Danais.
Jika akhir Desember 2020, dari 392 kalurahan yang belum memiliki Perdes Pemanfaatan TKD tersisa 141 kalurahan maka pada April ini yang belum memiliki Perdes sekitar 70 kalurahan saja. "Termasuk di Triharjo Sleman ini. Maka kami berharap agar Kalurahan Triharjo segera menetapkan Perdes tersebut agar bisa mengakses BKK Danais," katanya, di sela Kegiatan Silaturahmi Anggota DPD RI dan Penyerapan Aspirasi di Balai Kalurahan Triharjo, Selasa (20/4/2021).
BACA JUGA: Harga Makanannya Viral, Pemerintah Sebut Kuliner di Bukit Bintang Tak Berizin
Setelah Perdes ditetapkan dan proses sertifikasi tanah desa selesai, Aris berharap masyarakat dapat memanfaatkan TKD untuk menjawab persoalan kesejahteraan, yakni mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Tahun ini, BKK Danais dikucurkan sebesar Rp18,78 miliar untuk 32 Kalurahan di DIY. Jumlah kalurahan penerima BKK Danais juga akan terus bertambah.
Anggota DPD RI GKR Hemas mengatakan DIY sudah mempunyai UU No.13/2012 tentang Keistimewaan di mana urusan Desa dan Pertanahan adalah bagian dari keistimewaan itu sendiri. "Jadi urusan pertanahan di DIY berbeda dengan provinsi lain. Sebab semua diatur dengan merujuk pada UU Keistimewaan DIY," katanya.
Namun pemerintah pusat merencanakan untuk merevisi beberapa regulasi. Maka pada reses kali ini, kata Hemas, DPD fokus membahas UU No.6/2014 tentang Desa, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya terkait klaster Pertanahan, dan Perpres No.86/2018 tentang Reforma Agraria.
"Masalah di lapangan memang banyak, dan tidak semua bisa tersampaikan dengan baik kepada pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pemerintah pusat. Semua ada penyebabnya, tentunya variasi antara berbagai kebutuhan di tingkat kelurahan, akan menyebabkan pemerintah berpikir keras untuk dapat mengatasi semua masalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.
Veda Ega Pratama finis ke-8 Moto3 Catalunya 2026 usai start dari posisi 20. Tampil impresif dan raih poin penting untuk Indonesia.