Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Pemeriksaan kesehatan pengendara sebagai antisipasi penyebaran Virus Corona. /Harian Jogja-Catur Dwi Jannati
Harianjogja.com, SLEMAN--Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, Pemkab Sleman akan memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang, dengan membuat penyekatan lslu lintas di sejumlah titik, termasuk jalur alternatif. Penjagaan juga dilakukan di sejumlah terminal untuk memantau penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, menjelaskan penyekatan dilakukan di dua jalan nasional yakni Pos Prambanan dan Pos Tempel. “Pemantauan dilakukan di Pelem Gurih Gamping, lalu jalan Solo terutama sekitar Amplaz, kemudian beberapa jalur alternatif,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).
BACA JUGA : Larangan Mudik Mulai Berlaku, Pemudik yang Nekat Masuk
Sejumlah jalur alternatif yang telah diidentifikasi diantaranya di simpang empat timur Candi Prambanan ke arah selatan yang bisa menjadi pintu masuk melalui Piyungan dan juga simpang empat ke utara yang bisa menjadi pintu masuk melalui Tamanmartani, Kalasan.
Sementara dari arah utara, jalur alternatifnya yakni Jalan Balerante, Wonokerto, Turi. Lalu dari Minggir pun bisa menjadi jalur alternatif dari arah Nanggulan, Kulonprogo. “Penjagaan dilakukan Polsek bersama Kapanewon setempat. Dari perhubungan kita dengan Satpol PP mobile di titik-titik itu,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menjaga terminal yang menjadi kewenangan Pemkab Sleman yakni Terminal Prambanan, Terminal Condongcatur, Terminal Gamping dan Terminal Pakem. Adapun pos induk pemantauan yakni berlokasi di Lapangan Denggung, dengan total personil dari Dinas Perhubungan sebanyak 61 orang.
BACA JUGA : Selama Larangan Mudik, Bus Jogja-Solo Tetap Beroperasi
Penyekatan dengan skenario peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Sementara sebelumnya dan sesudahnya, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, berlaku pengetatan mudik. Pada scenario peniadaan mudik, seluruh perjalanan luar daerah dilarang kecuali empat komponen yakni perjalanan dinas oleh ASN, TNI dan Polri, kunjungan keluarga karena sakit, kunjungan kematian serta perjalanan untuk melahirkan.
Pada sejumlah komponen yang dikecualikan tersebut, jika akan melakukan perjalanan wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, yakni hasil negative PCR maksimal 3X24 jam, hasil negative antigen 2X24 jam atau hasil negative GeNose sebelum keberangkatan.
Angkutan logistik juga masih diperblehkan melakukan perjalanan. Khusus pada angkutan logistik sayuran di Sleman, Dinas Perindustrian dan Perdaganan Sleman telah mendata dan memberikan stiker kepada sekitar 600 armada untuk tetap bisa beroperasi.
Sedangkan untuk mobilitas masyarakat dalam satu wilayah aglomerasi masih diperbolehkan dalam scenario peniadaan mudik. “Mobilitas hanya diperbolehkan di wilayah aglomerasi. Mudik lokal dalam wilayah aglomerasi satu provinsi diperbolehkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Mulai Oktober 2026, warga Indonesia usia 17 tahun ke atas akan dibukakan rekening BRI untuk penyaluran bantuan pemerintah.
Kelok 23 Bantul akan diuji coba 14-20 September 2026. Bupati Bantul mengingatkan warga agar tidak menyerobot lahan untuk bangunan liar.
Nilai ekspor cabai DIY mencapai Rp749,9 juta pada 2026, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 2025 meski frekuensi pengiriman menurun.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.