Gerindra Bersihkan Pantai Baru Bantul, Singgung Retribusi Rp5.000
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa gambar dan pakaian bayi yang dibuang oleh tersangka mahasiswi saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (6/5/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Polsek Umbulharjo meringkus tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Tegalturi, Giwangan akhir pekan lalu. Pelakunya merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Jogja berinisal CM, 21, warga asal Waropen, Papua.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, bayi tersebut dibuang oleh tersangka sehari setelah dia melahirkan. Tersangka melahirkan bayi itu pada Kamis 29 April. Sehari setelahnya dia pulang ke indekos dan langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.
"Bayi tersebut lahir pada hari Kamis 29 April jam 10.00 wib. Sementara tersangka dan bayinya keluar dari Puskesmas pada Jumat tanggal 30 April jam 17.00 WIB, lalu bayi ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kapolsek, Kamis (6/5/2021).
Dia menyebut, bayi itu dibuang tersangka di sekitar rumah warga. Saat itu warga mendengar suara tangisan bayi yang cukup keras dan saat dicek ternyata sesosok bayi tergeletak di dekat gerobak bekas berjualan tahu walik.
"Tersangka membuang bayinya dengan alasan tidak sanggup membiayai dan dia juga mau KKN sehingga tidak ada yang menjaga," kata Kapolsek.
Baca juga: Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ardiyanto mengungkapkan, bayi itu merupakan hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun status mereka sudah tidak lagi berpacaran. "Statusnya mahasiswi dan dia belum menikah, bayi itu hasil berhubungan dengan pacarnya. Dia juga tidak tahu posisi pacarnya karena sudah putus dan pacarnya sudah kembali ke kampung," jelas Nuri.
Kanit Reskrim menjelaskan, saat membuang bayi tersebut tersangka melakukannya seorang diri. Dia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke Giwangan dari indekosnya lalu kemudian naik becak ke lokasi pembuangan bayi. "Dia sudah tidak asing dengan lokasi pembuangan, karena dia juga indekos di daerah sekitar sini," jelas dia.
Tak Butuh Waktu Lama
Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tiga hari setelah bayi dibuang, petugas meringkus pelaku di Puskesmas tempat dia melahirkan. "Kami mendapati tulisan di baju bayi yakni \'ranap\' dari situ kami kembangkan dan diperoleh informasi bahwa dia melahirkan di Puskesmas Jetis," kata Nuri.
Saat ini bayi malang itu telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo pasal 77B UU RI NO.3 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 305 jo pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ratusan peserta membersihkan Pantai Baru Bantul. Gerindra mendorong kebersihan menjadi budaya untuk mendukung pariwisata dan ekonomi hijau.
Defisit APBD-P Bantul 2026 membesar menjadi Rp154 miliar. Bupati Abdul Halim Muslih meminta OPD memperketat efisiensi anggaran.
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Inspira Roasters kembali menggelar Mindbrewing #4, ajang tahunan menjadi wadah edukasi dan diskusi bagi coffee enthusiasts hingga pelaku industri kopi nasional
Komisi XIII DPR akan memeriksa Lapas Cibinong untuk mencocokkan data dan menindaklanjuti perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas.
Gaji PPPK di lingkungan pemda ditanggung pemerintah pusat mulai 2027 dengan anggaran Rp23 triliun dalam APBN 2027.