Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Pemkab Gunungkidul mencairkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp37,3 miliar bagi aparatUR sipil negara (ASN), Rabu (5/5/2021). Jumlah ini lebih besar dibandingkan pencairan di tahun lalu yang nominalnya mencapai Rp36,7 miliar.
Kepala Badan Keuagan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, THR atau gaji ke-14 pegawai di lingkup pemkab sudah mulai dicairkan. Adapun pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.63/2021. Sesuai dengan peraturan ini, pemberian tambahan gaji ini tidak memuat tunjangan kinerja.
Advertisement
BACA JUGA : Catat! THR PNS Cair H-10 Idulfitri
“Seluruh pegawai mendapatkan tambahan gaji ini, tapi tidak ada besaran yang berasal dari tunjangan kinerja,” kata Saptoyo, Rabu (5/5/2021).
Total anggaran yang dikeluarkan membayar THR di lingkup pemkab mencapai Rp37,3 miliar. Ia tidak menampik, jumlah ini lebih banyak karena kepala daerah, pejabat eselon II dan anggota DPRD kembali mendapatkan gaji ini, setelah di 2020 tidak mendapatkan fasilitas ini.
Hal itu pun berpengaruh terhadap anggaran yang dikeluarkan. Terlebih lagi, pemkab juga harus menanggung gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Tahun lalu untuk gaji ke-14, BKAD mengeluarkan anggaran Rp36,7 miliar. Untnuk sekarag naik menjadi Rp37,3 miliar,” katanya.
Tak Ada Masalah
Pencairan THR tidak hanya berlaku untuk pegawai di lingkup pemerintahan, namun sektor swasta juga mendapatkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul mendata ada 39 perusahaan di Gunungkidul. seluruhnya pun berkomitmen untuk membayar THR tepat waktu.
BACA JUGA : Puluhan Aduan Soal THR Sudah Masuk ke Disnakertrans DIY
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunungkidul, Ahsan Jihadan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemantauan berkaitan dengan rencana pembayaran THR oleh pengusaha. “Tidak ada yang keberatan dan 39 perusahaan yang ada siap mencairkan THR,” kataya.
Meski demikian, potensi terhadap permasalahan pembayaran THR tetap ada. Oleh karenannya, Disnakertrans Gunungkidul membuka posko pengaduan mulai H-7 sampai H+7 lebaran.
“Kalau memang ada masalah silahkan buat laporan resmi untuk tindaklanjut,” katanya.
Ia menambahkan pemberian THR sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/6/HK.04/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan ini juga sudah ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati No.451/1796.
“Untuk pemberian diberikan sekali dan tidak boleh dicicil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement