Advertisement
Puluhan Aduan Soal THR Sudah Masuk ke Disnakertrans DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menerima 20 aduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Pengaduan itu dilakukan karena tidak ada kejelasan pembayaran THR dari perusahaan yang diadukan.
Jumlah pengaduan tersebut terhitung sampai Jumat (30/4/2021) lalu melalui laporan daring dan Posko THR, “Pengaduan terus berkembang jumlahnya. Rata-rata yang mengadukan belum ada dialog antarkaryawan dan perusahaan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, Minggu (2/5/2021).
Advertisement
Wibowo mengatakan saat ini mediator tengah menindakalnjuti laporan tersebut. Namun dari pantauan sementara aduan THR tersebut dari perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 khususnya perusahaan di bidang jasa pariwisata.
Para pekerja yang mengadu akan diarahkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu melalui dialog antarperusahaan dan karyawan. Jika memang perusahaan belum bisa membayar THR secara penuh makan harus menunjukan kondisi keuangannya dan melaporkan ke Dinsnakertranas.
BACA JUGA: ASN Pemda DIY yang Nekat Mudik Terancam Sanksi
“JIka sudah apa kesepakatan kami anggap selesai dan akan mengawalnya kesepakatan tersebut agar dijalankan. Tapi jika belum ada kesepakatan maka akan ditinkdaklanjuti oleh pengawas Disnakertrans,” kata Wiboro.
Yang pasti, Wibowo menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib diberikan secara penuh oleh perusahaan kepada karyawannya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement