Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Kesehatan Sleman memastikan tidak ada penambahan khusus untuk testing pasca libur lebaran.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo, mengakui di Sleman tidak ada penambahan testing khusus yang dilakukan pasca libur lebaran.
"Iya tidak ada," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
BACA JUGA : Agar Parangtritis Tak Semrawut, Puluhan Pedagang Ditertibkan
Meski demikian ia memastikan Dinas Kesehatan Sleman tetap berusaha melaksanakan tracing dan testing sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
"Setiap kasus positif harus ditemukan kontak erat minimal 15 orang. Setiap suspek juga harus dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan tersebut," ungkapnya.
Adapun target testing di Sleman dalam sepekan yakni 1.1000 pemeriksaan. Ia mengklaim selama ini Dinas Kesehatan Sleman tidak pernah kurang dari 1.000 pemeriksaan dalam sepekan, sehingga masih memenuhi target.
BACA JUGA : Gerakan Lagu Indonesia Raya Dimulai di Jogja, Masyarakat Diminta Tak Terbebani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Nanik S. Deyang segera dilantik sebagai Kepala BGN. Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan normal.
Kasus TKD Condongcatur menjadi perhatian Pemkab Sleman. Harda Kiswaya meminta lurah memahami regulasi agar pelanggaran tidak terulang.
Pelaku pencurian rokok di Tomira Sentolo ditangkap polisi. Modusnya mengaku anggota Resmob dan membawa korek api mirip senjata.
Dadan Hindayana beberapa kali menuai kontroversi saat memimpin BGN, mulai susu 2 liter hingga polemik program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Bantul menyiapkan aturan denda bagi pelanggaran bangunan dan tata ruang untuk mendongkrak pendapatan PBG hingga Rp10 miliar pada 2027.