Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja 16 Mei 2026, Cek Wilayah Terdampak
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady (kiri) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Yayan Indriana, di sela-sela Sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code kepada 40 perusahaan dan pengelola hotel yang beroperasi di wilayah DIY, Kamis (10/6/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar sosialisasi Aplikasi Pendataan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi ini digelar untuk mendukung keterlibatan perusahaan, hotel dan penginapan dalam mendata serta melaporkan keberadaan orang asing di DIY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady mengatakan sistem pelaporan APOA berbasis QR Code ini sudah diterapkan dan berlaku secara nasional. Sistem ini membantu dan mempermudah pelaku usaha hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing.
"Kalau dulu orang asing masuk ke Indonesia hanya diberi cap kemudian hotel atau penginapan mencatat identitasnya secara manual melalui web based, saat ini diubah dengan scane stiker yang ada QR Code yang sudah ditempel di paspor saat tiba di bandara," katanya, Kamis.
Dijelaskan Indra, sistem APOA ini sangat memudahkan para pengelola hotel dan penginapan. Pengelola tinggal mengunduh aplikasi di App Store kemudian pihak Imigrasi memberi access code untuk masuk ke aplikasi. "Saat ada orang asing yang masuk, tinggal pindai menggunakan aplikasi ini. Penginapan tak lagi menginput secara manual karena data yang dipindai langsung terdeteksi. Data ini lebih cepat, efisien dan akurat," katanya.
Hingga kini, kata Indra, orang asing yang memiliki izin tinggal di DIY sekitar 2.000 orang. Keberadaan mereka terus dipantau. Mereka tinggal di Indonesia sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana mengatakan pelaporan orang asing berbasis QR Code mempermudah pendataan tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga pemilik penginapan. "Ini merupakan terobosan baru bagaimana pergerakan orang asing itu mudah terdeteksi," katanya.
Yayan menegaskan, pelaporan orang asing bagi pengelola hotel dan penginapan sifatnya wajib. Jika tidak melakukan, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Hal yang sama juga diberlakukan di luar negeri, di mana saat WNI masuk ke sebuah tempat pasti akan ditanyakan paspor. "Mau hotel serendah apapun pasti pengelola minta paspor," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Prabowo kunjungi Museum Marsinah Nganjuk, soroti sejarah buruh Indonesia dan perjuangan hak pekerja serta penghormatan pahlawan nasional.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.