Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah mencairkan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik atau banpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jogja. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dana banpol tahun ini selain digunakan untuk administrasi partai dan pendidikan politik, juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Kesbangpol Kota Jogja, Widiyastuti mengatakan total dana bantuan politik tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni Rp777.359.018. jumlah banpol terbanyak untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp284.739.534, kemudian disusul Partai Amanat Nasional (PAN) Rp119.496.942, Gerindra Rp107.570.336, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp86.828.862.
Kemudian Nasdem Rp59.157.482, Golkar Rp58. 857.680, Demokrat Rp33.364.172, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp27.344.010. Jumlah banpol untuk masing-masing partai yang memiliki kursi di DPRD Jogja tersebut dihitung per suara sebesar Rp3.446. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding daerah lainnya. “Pencairan sudah mulai dilakukan sejak dua pekan lalu. Sekarang tahap penggunaan operasional atau penggunaan dananya,” kata Widiyastuti, saat dihubungi Rabu (23/6/2021).
Widiyastuti mengatakan banpol tahun ini dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.78/2020 tentang Perubahan atas Permendagri No.36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Dalam permendagri tersebut, penanganan Covid-19 masuk dalam bagian pendidikan politik, bagaimana kemudian mencerdaskan masyarakat tentang protokol kesehatan. Kalau sebelumnya tidak boleh untuk penenagnan Covid-19 melalui permendagri baru boleh untuk penanganan Covid-19,” papar Widiyastuti.
Baca juga: Rekor Terus Pecah, Kini 694 Warga DIY Positif Covid-19 dalam Sehari
Kepala Badan Kesbangpol Jogja, Budi Santoso menambahkan penggunaan untuk penanganan Covid-19 tetap bisa dikaitkan untuk kebutuhan administrasi dan pendidikan politik. Misalnya penyediaan alat pelindung diri di sekretariat partai dengan pengadaan masker atau hand sanitizer. Sedangkan untuk kebutuhan pendidikan politik, lanjut Budi, juga bisa dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung protokol kesehatan dalam sebuah pertemuan.
“Sebelumnya, setiap parpol juga sudah diminta melakukan revisi terhadap proposal program penggunaan bantuan keuangan tersebut agar bisa dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut Budi mengatakan semua penggunaan dana hibah bantuan partai politik tahun ini harus sudah dilaporkan pada Januari 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab jika laporan tidak masuk sampai batas tersebut partai politik tidak dapat mengajukan hibah dana banpol lagi.
Namun sejauh ini diakui Budi partai politik di Jogja relatif tertib dalam administrasi penggunaan dana hibah banpol, “Buktinya tiap tahun semua parpol dapat nilai wajar tanpa pengecualian,” ujar Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian komite SLB Pembina untuk menanamkan nilai berbagi dan empati kepada anak-anak
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab
KPK membagi kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ke dalam tiga klaster suap yang melibatkan 21 tersangka.