WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
WY telah diamankan di Polsek Mlati, Kamis (24/6/2021)./ist
Harianjogja.com, SLEMAN-Transaksi online dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) kerap dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Di Mlati, Sleman, COD yang semestinya untuk transaksi vapor justru berakhir dengan pemerasan.
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, menjelaskan pelaku adalah WY alias Cikung, mahasiswa 24 tahun yang beralamat asal Magelang, Jawa Tengah. Sementara korban adalah MOSH, mahasiswa 20 tahun warga Sewon, Bantul. “Tempat kejadian perkara di Bulak Bedingin, Sumberadi, Mlati,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).
Kejadian bermula ketika korban melihat penjualan vapor di Facebook dengan akun atas nama Rifa Tiara, pada 18 Mei lalu. Tertarik dengan barang yang dijual, korban pun menghubungi akun tersebut yang tak lain adalah pelaku. Korban pun diajak bertemu atau COD untuk membahas transaksi.
Saat bertemu, korban hanya membawa uang Rp300.000. Mengetahui hal ini, pelaku pun menanyakan kenapa korban hanya menawar dengan harga itu. “Sambil dengan nada tinggi mengatakan ‘mas yen COD iki ora dadi yowes ayo gelut wae mas [mas kalau COD ini tidak jadi ya sudah mari berkelahi saja’” katanya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam korban dengan memasukkan tangannya ke saku jaket, berpura-pura sedang memegang pistol, sambil mengatakan ‘yen timah panas iki mlebu sikilmu piye mas?’ (kalau timah panas ini masuk kakimu gimana mas?) dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya.
Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uangnya Rp300.000 kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang itu, pelaku tidak menyerahkan vapor yang dijualnya, tapi malah langsung pergi. Atas kejadian ini, korban pun melapor kepada Polsek Mlati.
Polisi berhasil menangkap pelaku beberapa hari setelah kejadian, berdasarkan keterangan korban dan petunjuk dari CCTV di sekitar lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Media Vietnam The Thao 247 menyoroti kemenangan Timnas Indonesia 3-0 atas Bali United. Hasil tersebut dinilai menjadi sinyal kesiapan skuad Garuda menghadapi Pi
Survei Ipsos menunjukkan 75 persen masyarakat Indonesia menilai negaranya berada di jalur yang benar. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara paling
Pemerintah menyiapkan perluasan dana BPDP untuk kakao guna meningkatkan produktivitas dan mengembalikan kejayaan kakao Indonesia.
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar China Open 2026 setelah mengalahkan Huang Di/Liu Yang 21-15, 20-22, 21-9 di Changzhou, China.