Bajaj Pilih Amerika Latin untuk Debut Motor Listrik Baru
Bajaj akan meluncurkan motor listrik terbarunya ke pasar ekspor lebih dulu sebelum India. Amerika Latin dipilih sebagai target utama karena permintaan kendaraan
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat meminta keterangan tersangka E di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021). /Ist-dok
Harianjogja.com, BANTUL - Tersangka pencabulan dua santri di Bantul, telah ditangkap. Tersangka berinisial E memberikan pengakuan mengejutkan.
E merupakan salah satu pengasuh di sebuah pondok pesantren di Trirenggo, Bantul, tempat kedua bocah mencari ilmu. Dua korban berinisial D, 15 dan H, 15 merupakan santrinya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan tersangka E mengaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. E pernah menjadi korban pencabulan, pada usia 17 tahun, ketika menempuh pendidikan pondok pesantren di Lampung dan juga Palembang. “Jadi semacam balas dendam” terang Kapolres, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban ke keluarga korban. Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tak hanya mengamankan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian dari kedua korban.
E telah tiga tahun menjadi pengasuh di ponpes tersebut. Selama menjadi pengasuh, E biasa bertugas menjaga blok tempat kedua korban menginap dan belajar. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dua santri yang menjadi korban, yakni D dan H.
“Peristiwa pertama terjadi Desember 2020 lalu dan terbaru Juni 2021 kemarin. Tapi, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada korban lainnya,” tambah Kapolres.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Dua Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Adalah Pengasuh Ponpes
Menurut Ihsan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk korban ada berbagai macam. Mulai dari mengajak makan, meminjamkan HP ataupun laptop. Setelah, cukup lama, korban diminta untuk tidur di ranjang. Saat di ranjang tersebut, pelaku melakukan aksinya [oral seks].
“Modus ini dipakai untuk untuk kedua korban,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka E akan dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bajaj akan meluncurkan motor listrik terbarunya ke pasar ekspor lebih dulu sebelum India. Amerika Latin dipilih sebagai target utama karena permintaan kendaraan
Harga ayam dan telur mulai naik seiring program MBG kembali berjalan. Dapur SPPG diminta membeli bahan baku langsung dari peternak.
Kemenkeu menyiapkan pertemuan dengan pimpinan BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemkab Kulonprogo mengeluhkan minimnya keterlibatan dalam program MBG dan menyoroti sebaran SPPG yang belum merata di wilayahnya.
Kabupaten Bantul akan memasok 250 ton sampah per hari untuk mendukung operasional PSEL Piyungan yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2028.
Xpeng melakukan recall 33.473 unit X9 di China akibat potensi kebocoran pada suspensi udara depan. Perbaikan gratis akan dimulai pada 28 Agustus 2026.