OpenAI Wajibkan Update ChatGPT di Mac Sebelum 12 Juni
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat meminta keterangan tersangka E di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021). /Ist-dok
Harianjogja.com, BANTUL - Tersangka pencabulan dua santri di Bantul, telah ditangkap. Tersangka berinisial E memberikan pengakuan mengejutkan.
E merupakan salah satu pengasuh di sebuah pondok pesantren di Trirenggo, Bantul, tempat kedua bocah mencari ilmu. Dua korban berinisial D, 15 dan H, 15 merupakan santrinya.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan tersangka E mengaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. E pernah menjadi korban pencabulan, pada usia 17 tahun, ketika menempuh pendidikan pondok pesantren di Lampung dan juga Palembang. “Jadi semacam balas dendam” terang Kapolres, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Astaga...Gara-Gara Hal Konyol Ini, Dua Bocah di Bantul Jadi Korban Pelecehan di Kandang Kuda
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban ke keluarga korban. Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tak hanya mengamankan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian dari kedua korban.
E telah tiga tahun menjadi pengasuh di ponpes tersebut. Selama menjadi pengasuh, E biasa bertugas menjaga blok tempat kedua korban menginap dan belajar. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dua santri yang menjadi korban, yakni D dan H.
“Peristiwa pertama terjadi Desember 2020 lalu dan terbaru Juni 2021 kemarin. Tapi, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada korban lainnya,” tambah Kapolres.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Dua Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Adalah Pengasuh Ponpes
Menurut Ihsan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk korban ada berbagai macam. Mulai dari mengajak makan, meminjamkan HP ataupun laptop. Setelah, cukup lama, korban diminta untuk tidur di ranjang. Saat di ranjang tersebut, pelaku melakukan aksinya [oral seks].
“Modus ini dipakai untuk untuk kedua korban,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka E akan dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.