Advertisement

Promo November

Tersangka Pencabulan Dua Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Adalah Pengasuh Ponpes

Jumali
Rabu, 30 Juni 2021 - 18:17 WIB
Nina Atmasari
Tersangka Pencabulan Dua Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Adalah Pengasuh Ponpes Polres Bantul menangkap dan menetapkan E, 22, warga Lampung Timur sebagai tersangka pencabulan dua santri , D, 15 dan H, 15. E merupakan salah satu pengasuh di sebuah pondok pesantren di Trirenggo, Bantul, tempat kedua bocah mencari ilmu.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap dan menetapkan E, 22, warga Lampung Timur sebagai tersangka pencabulan dua santri , D, 15 dan H, 15. E merupakan salah satu pengasuh di sebuah pondok pesantren di Trirenggo, Bantul, tempat kedua bocah mencari ilmu.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan E telah tiga tahun menjadi pengasuh di ponpes tersebut. Selama menjadi pengasuh, E biasa bertugas menjaga blok tempat kedua korban menginap dan belajar. Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ada dua santri yang menjadi korban, yakni D dan H.

Advertisement

“Peristiwa pertama terjadi Desember 2020 lalu dan terbaru Juni 2021 kemarin. Tapi, kami masih dalami lagi untuk kemungkinan ada korban lainnya,” kata Kapolres, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Bantul Catat Rekor 642 Kasus Baru Covid-19 Sehari, Dinkes: karena Aktivitas Sosial

Menurut Ihsan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk membujuk korban ada berbagai macam. Mulai dari mengajak makan, meminjamkan HP ataupun laptop. Setelah, cukup lama, korban diminta untuk tidur di ranjang. Saat di ranjang tersebut, pelaku melakukan aksinya [oral seks].

“Modus ini dipakai untuk untuk kedua korban,” lanjut Kapolres.

Ihsan mengungkapkan, kepada petugas, tersangka mengaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. E pernah menjadi korban pencabulan, pada usia 17 tahun, ketika menempuh pendidikan pondok pesantren di Lampung dan juga Palembang. “Jadi semacam balas dendam,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, kasus pencabulan ini berawal dari laporan salah satu korban ke keluarga korban. Keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Tak hanya mengamankan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, pakaian dari kedua korban.

“E akan dijerat pasal Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia

News
| Senin, 25 November 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement