Bolehkah Ibu Hamil Keluar Malam? Ini 10 Risiko yang Perlu Diperhatikan
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, BANTUL - Belum adanya payung hukum yang kuat sekelas Peraturan Daerah (Perda) membuat tim penegakkan hukum (Gakkum) Satgas Covid-19 Bantul tidak bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dibutuhkan Perda penanganan Covid-19 agar ada kekuatan hukum dan efek jera bagi pelanggarnya.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kondisi di Bantul berbeda dengan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di mana di dua lokasi tersebut telah ada perda yang bisa dijadikan acuan bagi Gakkum Satgas Covid-19 menindak dan memberi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami berharap ada perda, sehingga masyarakat bisa teredukasi. Dan tentunya ini akan memberikan efek nantinya. Petugas di lapangan saat melakukan penertiban ada payung hukum yang jelas dan bisa memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Kapolres, Senin (26/7/2021).
Kapolres menambahkan, akibat belum adanya perda, pihaknya sangat kesulitan untuk memberi efek jera kepada pelanggar. Selama ini tim Gakkum hanya bisa menegur dan mengimbau.
“Besoknya mereka melakukan lagi. Karena tidak ada payung hukum yang jelas. Efek juga enggak ada. Untuk itu, saya kira sudah saatnya ada aturan yang mengatur untuk mengedukasi mereka. Apalagi pandemi ini kita tidak tahu sampai kapan,” papar Kapolres.
Disinggung mengenai keberadaan Inbub sebagai dasar melakukan penegakan, Kapolres mengakui jika belum kuat. Untuk itu dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat seperti perda. “Perda kan ada sanksinya,” ucap Kapolres.
Sementara Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji mengatakan jika pembentukan perda terkait dengan penerapan protokol kesehatan membutuhkan waktu. Selain itu, perlu ada inisiatif baik dari Pemkab Bantul maupun dari DPRD Bantul.
“Selain itu juga harus masuk di Bapem Perda sehingga masuk dalam prolegda. Sementara sampai saat ini belum ada terkait perda untuk penanganan covid-19. Jika masuk, juga harus melalui proses yang ada, baru kita bahas,” jelas Eko.
Di sisi lain, sampai saat ini DPRD Bantul juga belum membahas Bapem Perda. Namun, Eko mengungkapkan bisa saja, perda terkait dengan penanganan Covid-19 diajukan oleh DPRD Bantul. “Tinggal usulan, dasar hukum, naskah akademik juga. Sangat memungkinkan dibuatkan payung hukum seperti perda. Dan Baperda siap,” ucap Eko.
Terpisah Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan persoalan wacana pembuatan perda sejauh ini masih dibahas internal. “Jadi masih kami pelajari terkait kemungkinan tersebut,” ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Memetri Kaistimewan DIY digelar di Lapangan Paseban Bantul, Sabtu 15 Agustus 2026. Ada senam, donor darah, jathilan, workshop hingga pertunjukan tari kolosal.
Gempa 7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu pagi. Getaran terasa hingga Lombok dan BMKG menerbitkan peringatan dini tsunami.
Kemenkes mencatat 15,6 juta kasus ISPA hingga Agustus 2026. Kemarau, polusi, dan kualitas udara turut menjadi perhatian.
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.