Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, WONOSARI – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Saptoyo mengatakan, belum ada kebijakan berkaitan dengan pengurangan pajak sebagai dampak dari pemberlakuan PPKM darurat dan level empat yang dimulai sejak awal Juli lalu. Kepastian ini sebagai jawaban atas keluhan dari pengusaha yang meminta adanya keringanan.
“Sementara ini belum ada perintah. Jadi, pajak masih berlaku seperti biasa seperti pajak hotel dan restoran,” kata Saptoyo, Jumat (6/8/2021).
BACA JUGA : Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
Menurut dia, hal yang sama juga berlaku untuk pembayaran PBB yang jatuh temponya pada akhir September mendatang. Apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan berlaku.
Saptoyo tidak menampik selama pemberlakukan PPKM ada yang mengajukan keringanan pembayaran mulai dari pajak air, PBB dan lainny. Meski demikian, permohonan tak serta merta langsung disetujui karena harus melalui proses vereifikasi lapangan.
Selain itu, sesuai dengan monitoring dan evaluasi dari KPK beberapa waktu lalu, kata dia, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan banyak hal dan tidak serta merta langsung dilaksanakan. “Tentunya kalau memang layak, maka yang mengajukan keringanan bisa diberikan. Tapi, ada proses yang harus dilakukan sebelum keringan diberikan,” katanya.
Salah seorang anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Ratih mengakui pemberlakuan PPKM memberikan dampak terhadap kegiatan usaha yang dimiliki. Kondisi ini tak hanya dialami seorang karena pengusaha lain juga mengalami hal yang sama.
BACA JUGA : Demi Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Gunakan
Ia berharap kepada pemerintah untuk dapat memberika keringanan mulai dari pengurangan pajak hotel dan restoran. Selain itu, ada juga permintaan keringanan pembayaran PBB berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran hingga peniadaan sanksi apabila terlambat membayar pajak. “Kami juga minta adanya pengurangan besaran pajak yang dibebankan wajib pajak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Jorge Jesus masih membuka peluang Cristiano Ronaldo kembali ke timnas Portugal setelah meninggalkan pemusatan latihan.
Harga emas Pegadaian hari ini 5 Oktober 2026 untuk Antam, UBS dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual dan buyback.
Prakiraan cuaca BMKG Senin didominasi hujan ringan dan berawan, dengan potensi gelombang 4 meter serta banjir rob.
HUT TNI ke-81, Prabowo memimpin upacara dan meresmikan 6 Kodam, 30 Brigif TP, 150 Yonif TP serta sejumlah satuan baru.
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan dan kondisi pada 2026. Simak daftar lengkap serta pengecualiannya.