Advertisement
Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman
![Pengusaha Ponsel Tak Sampaikan SPT Disidang di Sleman](https://img.harianjogja.com/posts/2021/07/08/1076533/memo-pajak.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka berinisial SD atas kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk dilakukan persidangan pada Rabu, 7 Juli 2021.
SD adalah seorang pengusaha yang bergerak dalam usaha perdagangan telepon genggam yang memiliki beberapa toko di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Pada kasus ini, SD diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf c UU No.28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan nilai kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar 26,9 miliar rupiah.
Advertisement
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sebelum dilakukan penyidikan, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyampaikan himbauan dan teguran kepada Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tetapi tidak direspon dengan baik.
Kemudian terhadap Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana oleh Kanwil DJP DIY. Pada tahap ini, Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sehingga akhirnya dilakukan Penyidikan.
Menilik kasus tersebut, kesadaran Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan hal yang penting. Ketidakpedulian akan hal tersebut bisa mengantarkan Wajib Pajak ke penjara. Kanwil DJP DIY melalui KPP di seluruh wilayah DIY siap membantu seluruh Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan benar, Wajib Pajak telah turut serta dalam pembangunan bangsa. Karena “Pajak Kuat, Indonesia Maju!”. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement