WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Dua begal motor, KT dan FRA, telah ditahan di Polsek Sleman, Selasa (28/9/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN--Polres Sleman menangkap dua pelaku pembegalan motor yang terjadi di Kapanewon Minggir pada Sabtu (28/9/2021) lalu. Kedua pelaku diringkus setelah dikejar hingga wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono, menjelaskan kedua pelaku adalah KT alias Bege, laki-laki 25 tahun warga Kapanewon Tempel, dan FRA alias Adet, laki-laki 24 tahun warga Kapanewon Minggir.
“Penangkapan pelaku pada Senin [27/9/2021] di Temanggung, Jawa Tengah,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Sleman, Selasa (28/9/201).
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya. Ketika petugas datang, pelaku yang sedang menyantap bakso langsung lari dan dikejar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti meliputi pakaian pelaku, motor Honda Scoopy milik korban dan sebilah golok sepanjang 30 cm.
Pembegalan terjadi pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 05.05 WIB. Waktu itu korban sedang mengendarai motornya sendirian, hendak ke Gereja Klepu, Kapanewon Minggir. Ternyata dari belakang kedua pelaku membuntuti korban menggunakan motor Honda Vario.
Di tengah jalan, korban dihentikan kedua pelaku. Karena masih pagi dan lokasi yang berada di persawahan, tidak ada orang yang mengetahui kejadian ini. Setelah dihentikan, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Saat itu salah satu pelaku mencabut kunci motor. “Dan pelaku menodongkan senjata tajamnya,” ujarnya.
Karena merasa ketakutan, korban pun menyerahkan motornya. Setelah mendapatkan incarannya, kedua pelaku pergi dan kemudian melarikan diri ke Temanggung. “Saat diamankan pelaku mengaku pada hari itu baru saja minum minuman keras dan ingin mencari korban,” ungkapnya.
Kedua pelaku ternyata juga merupakan residivis. KT merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan, sementara FRA residivis kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.
Dokter UI mengembangkan NAVI-HF berbasis AI untuk mendeteksi penumpukan cairan paru pada pasien gagal jantung dengan akurasi mencapai 86 persen.
UGM melantik 620 insinyur baru dan menekankan pentingnya etika profesi serta tanggung jawab moral di tengah pesatnya perkembangan AI.