TPR Lama Parangtritis Dibongkar, Akses Wisata Bantul Dialihkan
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Satresnarkoba Polresta Jogja menunjukkan puluhan ribu pil Yarindo yang diamankan dari pengedar lintas Provinsi, Selasa (28/9/2021). Dok. Ist
Harianjogja.com, JOGJA-Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk pengedar pil terlarang jenis Yarindo dengan tersangka berinisial DA, 33, serta dua pelanggannya masing-masing berinisial IP dan PE. Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di wilayah Umbulharjo pada Kamis (23/9/2021) malam lalu.
"Kedua pelanggan saat ini berstatus sebagai saksi untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, Selasa (28/9/2021).
Andhyka menjelaskan, dalam aksinya DA yang berperan sebagai pengedar kerap menggunakan transaksi langsung saat mengirim barang itu ke pembeli. Pengiriman pil tersebut langsung menuju rumah pelanggan hingga berujung dicurigai warga dan akhirnya terbongkar oleh aparat kepolisian.
"Pengakuannya baru tiga bulan jualan pil Yarindo di Jogja. DA ini juga pengedar lintas wilayah Semarang-Jogja. Awalnya IP dan PE kami amankan di Umbulharjo. Mereka pembeli, lalu kami kembangkan dan menangkap DA," kata Andhyka.
Baca juga: 5 Kecamatan di Gunungkidul Terbebas dari Corona
Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik klip berisi pil Yarindo sejumlah 50 butir, tiga toples berisi pil yang sama dengan jumlah 3.000 butir serta satu handphone dari tangan IP.
Sementara dari saksi lainnya yakni PE polisi menyita dua toples warna putih berisi 2.000 butir pil Yarindo serta 25 plastik klip berisi pil yang sama dengan jumlah 250 butir.
Dan dari tangan DA, polisi menyita 28 toples warna putih berisi 28.000 butir pil Yarindo dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
"Totalnya ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan," ujarnya.
Kini DA mesti mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Pemerintah memastikan pemulangan sembilan WNI relawan Gaza usai dibebaskan dari penahanan Israel dan tiba di Turkiye.
Alex Marquez resmi absen di MotoGP Italia dan Hungaria 2026 usai mengalami cedera patah tulang selangka dan vertebra saat balapan di Catalunya.
Cristiano Ronaldo membawa Al Nassr juara Liga Arab Saudi usai mencetak dua gol saat menang 4-1 atas Damac.
Sultan HB X ingin RTH eks Parkir ABA Jogja jadi taman bunga nyaman, bukan hutan kota. Penataan dimulai dengan anggaran 2026.
Harga emas perhiasan hari ini 22 Mei 2026 naik, buyback tertinggi tembus Rp2,47 juta per gram.