Tiga Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masuk Tahap Pembahasan
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Ilustrasi hukum. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksanaan Negeri Gunungkidul terus menggalakkan program Jaksa Jaga Desa. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi kalurahan dalam program Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Total dari 144 kalurahan, hingga sekarang yang mendapatkan predikat Desa Sadar Hukum baru ada 14 kalurahan. Rencananya di tahun ini, ada sepuluh kalurahan yang diusulkan mendapatkan predikat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie mendukung penuh program Desa Sadar Hukum dari kementerian. Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta mengurangi risiko adanya masalah hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di kalurahan.
“Kegiatan ini juga sebagai salah satu fungsi implementasi dari ketugasan yang dimiliki kejaksaan,” kata Ismaya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Tak Hanya KTP Kota Jogja, Pemkot Siap Layani Vaksinasi untuk Warga Luar
Dia menjelaskan, bentuk dukungan yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan penerangan hukum program jaga desa. Kegiatan ini sebagai upaya memperluas jaringan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, juga sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pamong kalurahan tentang potensi jeratan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki.
“Jadi ini sebagai antisipasi agar tidak tersangkut masalah hukum,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Untuk pengusulan Desa Sadar Hukum, sudah ada penilaian di tingkat kabupaten yang anggotanya terdiri dari pegawai pemkab, kejari dan perwakilan dari kepolisian. Adapun hasilnya ada sepuluh kalurahan yang akan diajukan meliputi Kalurahan Patuk, Nglanggeran, Ngoro-oro, Gari, Piyaman, Gading, Playen, Jetis, Kepek, dan Giriharjo.
“Prosesnya akan diajukan ke Kemenkumham melalui Pemerintah DIY,” katanya.
Dia berharap kesepuluh kalurahan yang diusulkan dapat disetuji sehingga Desa Sadar Hukum di Gunungkidul semakin bertambah. “Sekarang masih ada 14 kalurahan, tapi mudah-mudahan ke depannya bisa terus bertambah,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan apresiasi terhadap kegiatan dari kejari dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masing-masing kalurahan. Langkah ini sebagai upaya mendukung terciptanya iklim yang kondusif, khususnya dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Dengan program desa sadar hukum, saya berharap agar desa memahami pentingnya menaati aturan sehingga tidak menyebabkan terjadinya permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mulai membahas tiga Raperda inisiatif pada Juli 2026. Total 12 Raperda ditargetkan selesai dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun.
Deretan agenda Jogja Juli 2026: Artjog, Prambanan Jazz, INACRAFT, Saparan Bekakak, lomba layangan, hingga lari malam. Catat jadwalnya sekarang!
Veda Ega Pratama gagal top 5 Moto3 Jerman akibat start ke-13 dan insiden di depan. Ia finis kedelapan, tetap positif dan targetkan Silverstone.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.