Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) dalam kasus satai beracun yang menjeratnya. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Bantul pada Senin (11/10/2021) siang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam sidang sebelumnya, penasehat hukum Nani saat pembacaan nota keberatan meminta kepada hakim untuk memberikan putusan sela terhadap kliennya. Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga meminta hakim menerima eksepsi seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aminuddin dan dua hakim anggota Agus Supriyana serta Sigit Sudibyo itu, majelis hakim menyatakan bahwa kasus tersebut sah secara hukum dan memerintahkan tim JPU agar menghadirkan terdakwa secara daring serta saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan berikutnya.
"Demikian putusan sela diputuskan dalam sidang permusyawaratan ini," kata Aminuddin.
BACA JUGA: Protes Lingkungan Rusak karena Tambang, Warga Sleman Malah Dipolisikan
Majelis Hakim juga mempersilahkan agar pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. "Sidang untuk para saksi digelar pada Senin (18/10/2021) dan Kamis (21/10/2021) mendatang," ungkapnya.
Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Nani berencana untuk menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam persidangan selanjutnya. Pihaknya berharap agar para saksi yang dihadirkan itu nantinya bisa memberikan pernyataan yang berdampak pada meringankan tuntutan hukum bagi terdakwa Nani.
"Rencana ada lima orang saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi yang bisa meringankan terdakwa," kata salah satu penasehat terdakwa, R Anwar Ary Widodo.
Penasehat hukum juga berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan nanti. Dan di sisi lain, meski eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim, pihaknya bilang masih ada hal-hal yang akan diungkap dalam pledoi mendatang yang belum terungkap dalam eksepsi. "Nanti yang jelas akan kami ungkap dalam pledoi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Polres Sukoharjo bakal menyisir gudang untuk mencegah penyalahgunaan setelah penggerebekan kasino ilegal dan penetapan 30 tersangka.
Veda Ega Pratama finis ke-20 di Moto3 Aragon 2026 setelah sempat masuk zona poin. Ia gagal menambah poin dari seri sebelumnya.
Akademi Ilmu Pengetahuan Rusia menyebut sekitar 7.000 tentara asing dari lebih 70 negara ikut berperang di pihak Ukraina.
Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPO WNI di Jeju yang viral di Instagram. Polri menyebut belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.