Film Berlatar Jogja Menang di Cannes 2026, Kisah Yanto Pukau Dunia
Film Indonesia berlatar Jogja raih penghargaan di Cannes 2026. Kisah identitas ‘Yanto’ memikat penonton dunia.
Logo Jasa Raharja/Ist
Harianjogja.com, JOGJA- Rombongan pengantin asal Bantul mengalami kecelakaan di Jalur Sumberlawang-Grobogan Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Kamis (11/11). Akibatnya, salah seorang penumpang rombongan pengantin meninggal dunia dan 10 lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Mayoritas korban merupakan penumpang minibus rombongan pengiring pengantin dari Kabupaten Bantul. Muh Reza Alfarizqi, warga Krapyak Kulon, Panggunharjo, Bantul meninggal dunia dalam peristiwa itu. "Kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sragen kemudian mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo," kata Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Galih Tanugraha Saputra melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (12/11).
Petugas Jasa Raharja kemudian menyerahkan santunan kepada ayah korban, Heru Prayitno. Ia juga menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 dan PMK No.16/2017. "Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto mengingatkan masyarakat di sekitar rumah duka terkait pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan. "Faktor keselamatan itu prioritas utama, jangan diabaikan dan jangan melanggar. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik sehat dan prima dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar," katanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Bantul sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.
Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris. "Hal ini sesuai dengan Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Film Indonesia berlatar Jogja raih penghargaan di Cannes 2026. Kisah identitas ‘Yanto’ memikat penonton dunia.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
PSIM Jogja tertinggal 0-1 dari Arema FC di menit awal laga Liga Super 2025/2026 di Stadion Kanjuruhan.
DPRD DIY siapkan Raperda perlindungan karst yang lebih luas, mencakup seluruh ekosistem dari ancaman pembangunan hingga pertambangan. Simak detailnya di sini.
Bolehkan berkurban meski belum aqiqah? Ini penjelasan hukum Islam bahwa kurban dan aqiqah adalah ibadah berbeda.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.