BPBD Gunungkidul Ajak Komunitas Agama Terlibat Mitigasi Bencana
BPBD Gunungkidul mengajak komunitas keagamaan terlibat dalam mitigasi bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga pemulihan pascabencana.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari menyita tanah dan bangunan milik S, warga Baleharjo, Wonosari yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp9,485 miliar, Rabu (17/11/2021). Adapun aset yang disita nilainya mencapai Rp5 miliar.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heriyanti mengatakan, upaya mengamankan target penerimaan pajak terus dilakukan, salah satunya dengan melakukan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi wajib pajak. Tindak lanjut dari penagihan dengan melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik wajib pajak berinisial S, asal Kalurahan Baleharjo, Wonosari.
“Untuk penyitaan juga melibatkan tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak [DJP] DIY. Selain itu, ada juga pihak kalurahan setempat, kepolisian dan perwakilan dari kejaksaan negeri,” kata Veronica kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: Pengamat Imbau PBNU Tidak Cawe-Cawe ke Pemilu 2024
Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak di 2015 dan 2016. Adapun hasil surat ketetapan pajak yang dikeluarkan di 2019 lalu ada tunggakan sebesar Rp9,485 miliar.
Upaya penagihan juga sudah dilakukan, namun wajib pajak belum juga melunasinya. Berdasarkan Undang-Undang No.19/2000 tentang Penagihan Pajak, pelaksanaan bisa dilakukan secara paksa. Meski demikian, sebelum penyitaan harus melalui surat teguran, surat paksa hingga surat pemberitahuan penyitaan serta eksekusi terhadap aset yang dimiliki wajib pajak.
“Aset yang disita akan dijual kemudian digunakan melunasi tanggungan pajak yang belum dibayar,” katanya.
Hasil perhitungan dari juru sita, nilai aset tanah dan bangunan milik S mencapai Rp5 miliar. Jumlah ini belum mencukupi seluruh utang pajak yang dimiliki sehingga tertunggak harus memenuhi seluruh kewajiban yang tertuang dalam surat ketetapan pajak. “Tetap harus melunasi dan bisa dilakukan dengan cara mengangsur,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiyotomo. Meski ada target untuk mencapai target dalam penerimaan pajak, didalam penagihan tidak dilakukan secara kaku. Pasalnya, ada upaya kelonggaran waktu dengan catatan wajib pajak memiliki niatan baik melunasi tunggakan.
“Ya kalau dari aturan penyitaan hanya berlangsung selama 21 hari setelah ketetapan pajak keluar. Tapi, di lapangan tidak. Contohnya untuk S, ketetapan keluar di 2019, tapi penyitaan baru dilakukan hari ini [kemarin],” katanya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul mengajak komunitas keagamaan terlibat dalam mitigasi bencana, mulai dari kesiapsiagaan hingga pemulihan pascabencana.
Peternak penerima bantuan 600 ayam petelur di Bantul belum meraup untung. Harga pakan tinggi membuat biaya operasional ditutup uang pribadi.
Unisa Yogyakarta mengembangkan MySADARI, aplikasi gratis dengan empat fitur untuk membantu perempuan melakukan deteksi dini kanker payudara.
Kementerian UMKM menyiapkan audit besar-besaran penyaluran KUR Rp300 triliun untuk memperkuat transparansi dan pembiayaan sektor produktif.
DWS sepakat dugaan penyadapan Presiden Prabowo berpotensi mengarah ke makar jika terbukti memenuhi unsur pidana.
Sugiono membuka peluang pertemuan pimpinan partai untuk membahas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.