Makan di Restoran dan Kafe di Bantul Bakal Kena Pajak Mulai September

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 12 Juni 2026 13:57 WIB
Makan di Restoran dan Kafe di Bantul Bakal Kena Pajak Mulai September

Foto ilustrasi restoran. - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Pengunjung restoran, rumah makan, dan kafe di Bantul berpotensi menghadapi tambahan biaya mulai September 2026. Pemerintah Kabupaten Bantul berencana memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman sebesar 10 persen sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.

Saat ini, Pemkab Bantul masih melakukan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Pendataan tersebut mencakup restoran, rumah makan, hingga kafe yang selama ini belum masuk dalam skema pembayaran pajak daerah.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan penerapan pajak tidak dilakukan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman. Penentuan objek pajak akan mengacu pada ketentuan omzet tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tapi, restoran dengan jumlah omzet tertentu yang atas nama Undang-Undang harus membayar pajak restoran. Ya, ini kan masih didata terus oleh Pemkab. Restoran di Bantul itu kan ada banyak sekali,” kata Halim, Kamis (11/6/2026).

Kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah usaha kuliner di Bantul dalam beberapa tahun terakhir. Pemkab menilai sektor makanan dan minuman memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain restoran dan rumah makan, sejumlah kafe yang memenuhi kriteria wajib pajak juga akan masuk dalam pendataan. Pemerintah daerah menilai setiap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap pembangunan melalui pembayaran pajak.

Menurut Halim, dana yang diperoleh dari sektor tersebut nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan. Anggaran yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial, hingga berbagai kebutuhan publik lainnya di Kabupaten Bantul.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan semata-mata bertujuan meningkatkan pemasukan daerah. Pemungutan pajak dilakukan sebagai pelaksanaan amanat regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan bagi usaha dengan omzet tertentu.

“Ini untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan,” ujarnya.

Bagi masyarakat, kebijakan ini berpotensi berdampak pada transaksi di restoran atau kafe yang masuk kategori wajib pajak. Namun, pemerintah berharap manfaat jangka panjang berupa peningkatan kualitas layanan publik dapat dirasakan lebih luas oleh warga Bantul.

Sebelum kebijakan diberlakukan, Pemkab Bantul masih akan melanjutkan proses pendataan sekaligus sosialisasi kepada para pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi PBJT sektor makanan dan minuman dapat berjalan lancar serta memperoleh dukungan dari pelaku usaha maupun masyarakat.

Dengan bertambahnya sumber pendapatan daerah dari sektor kuliner, Pemkab Bantul berharap memiliki ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online