Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Paliyem, 57, warga Dusun Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, melaporkan anaknya berinisial DRS, 24, ke Polsek Pundong. Laporan tersebut lantaran DRS telah menjual perabotan rumah, bahkan hingga genteng rumah hanya untuk bersenang-senang bersama pacarnya.
Kanit Reskrim Polsek Pundong, Ipda Heru Pracoyo mengatakan aksi menjual prabotan rumah yang dilakukan tersangka DRS itu dimulai sejak 14 Oktober lalu. Perabotan yang dijual DRS misalnya lemari, satu set kursi, daun pintu, hingga genteng. Harga jualnya pun jauh dari harga pasaran.
Aksi DRS diketahui warga pada Minggu (7/11/2021) lalu saat akan menjual genteng rumah. “Genting rumahnya sudah diangkut ke dalam truk untuk dijual, beruntung warga sekitar sempat menghentikan dan melaporkan perbuatan DRS ke ibunya,” kata Heru, Selasa (23/11/2021).
Melihat genting rumahnya sudah diturunkan semua, sang ibu marah dan melaporkan ke polisi, “Orang tuanya juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasehati, tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan [proses hukum],” ujar Heru.
Baca juga: Sindikat Copet Lintas Negara Bakal Beraksi di MotoGP Mandalika
Heru menyatakan bahwa pada hari Minggu itu pihaknya sempat memberikan waktu untuk mediasi. Namun karena kesabaran sang Ibu sudah habis, DRS tetap dilaporkan ke Polsek Pundong. Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Lebih lanjut Heru mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka DRS, perabotan rumah itu dijual dengan harga murah karena yang penting mendapatkan uang. Misalnya lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp500.000. Sementara dua daun pintu, meja, kursi dijual sehargar Rp700 ribu. Padahal untuk daun pintu saja harga di pasaran Rp2,5 juta.
“Total kerugian kalau dihitung lebih dari Rp24 juta,” papar Heru. Sementara uang hasil penjualan berdasarkan keterangan tersangka, kata Heru, digunakan untuk berfoya-foya bersama teman perempuannya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat DRS dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Saat ini tersangka DRS mendekam di Polsek Pundong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
BKSDA Yogyakarta mendalami kemunculan Monyet Ekor Panjang di Hargowilis. SM Sermo ditegaskan bukan habitat alami primata tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Akhir pekan menjadi waktu yang tepat untuk sejenak melepas penat, berkumpul bersama orang-orang terdekat, sekaligus menikmati hidangan yang menggugah selera.
Turis Eropa ke Sleman naik 50% saat high season. HPI Sleman menyoroti destinasi yang mendadak tutup dan aturan booking wisata.
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi