Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL--Tujuh karya budaya di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda provinsi ini oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda DIY dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut diserahkan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Gedong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).
"Saya berharap dengan penetapan warisan budaya takbenda ini bisa lebih lestari karena terdokumentasi dengan baik dan para generasi mendatang dapat menelusurinya dengan mudah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam siaran pers Pemkab Bantul usai menerima sertifikat.
Sebanyak tujuh karya budaya Bantul yang mendapat pengakuan sertifikat warisan budaya takbenda itu adalah Mie Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Satai Klatak, Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.
BACA JUGA: Zona Merah Covid-19 di Sleman Naik, Ini Datanya
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan setiap tahun mengajukan nominasi warisan budaya takbenda Indonesia, karena hal itu telah diatur Permendikbud Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Indonesia.
Dia mengatakan salah satu tujuannya untuk perlindungan terhadap semua warisan budaya tak benda termasuk mempromosikan tentang warisan budaya itu, dan yang tidak kalah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan kementerian merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, karena dapat menjadi batu pijakan dalam pelestarian dan pengembangan warisan budaya di Bantul," katanya.
Nugroho mengatakan pihaknya terus mengkaji dan menggali potensi karya budaya di Bantul untuk diajukan sebagai WBTb, yang mana dalam kajian itu pihaknya mengacu dengan kriteria WBTb di antaranya yang melambangkan identitas budaya dari masyarakat.
"Jadi sebagai identitas asli masyarakat situ, juga diterima semua masyarakat, dan yang jelas masyarakat masih melestarikan karya budaya yang diusulkan, bahkan karya sudah ada sejak lama, minimal lebih dari satu generasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.