Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, 26 Agustus 2026, Cukup Rp80.000
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja No.11/2020 yang pada pokoknya memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Juru Bicara DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim MK tentang tentang UU Cipta Kerja No.11/2020. Selain itu, Presiden Jokowi diminta segera mencabut UU Cipta Kerja dan turunannya.
"Jika Presiden Jokowi tidak segera mencabut UU Cipta Kerha, maka kami akan mengajukan gugatan Pengujian Pasal-Pasal Cluster Ketenagakerjaan, yang mana gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim MK dan akan dinyatakan inkonstitusional dan segera tidak berlaku ( kurang dari 2 tahun)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021) malam.
BACA JUGA: Sudah Kebanyakan Pembangkit, Listrik Jawa-Bali Bakal Oversupply hingga 61 Persen
Selain itu, DPD KSPSI DIY juga meminta Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP DIY 2022. Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, diminta untuk menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi KHL, yaitu sebesar Rp3 juta.
"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY, dengan cara ; mengembangkan sistem pengupahan daerah yang mampu memberikan upah layak bagi buruh di DIY, mmembangun perumah buruh, memberikan subsidi pangan dan transportasi, memberikan beasiswa pendidikan kepada keluarga buruh, memberikan bantuan modal dan pengawalan terhadap koperasi buruh, sekaligus membuka pasar bagi produk-produknya serta Pemda DIY bekerjasana dengan asosiasi pengusaha memberikan sarana dan fasilitas untuk pengembangan unit usaha ekonomi serikat buruh," lanjutnya.
Oleh karena itu, Gubernur DIY diminta membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya. "Di antaranya, penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mendorong pelajar Sekolah Rakyat untuk membangun kebiasaan menabung sekaligus meningkatkan literasi keuangan
Sleman memperbaiki 32 saluran irigasi dengan dukungan APBN untuk menjaga kebutuhan air pertanian saat puncak musim kemarau.
Kelanjutan Jalan Plono-Nglinggo Kulonprogo belum pasti karena anggaran pusat. Warga Pagerharjo menanti pembangunan sepanjang 2 kilometer lebih.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM