Kalah Dalam Pilur Ngoro-Oro, Sukasto Legawa dan Terima Hasil
Sukasto kalah dalam Pilur Ngoro-Oro Patuk dengan 855 suara, sementara Paryoto meraih 1.399 suara. Ia mengaku legawa menerima hasil.
Lalu lintas di depan SD Negeri Mulusan di Kalurahan Mulusan, Paliyan, Rabu (1/12/2021). Meski sekolah telah dibangun sejak 1985 lalu, ternyata tanah di sekolah ini masih dimiliki warga./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gunungkidul, Ahmad Suraya, memastikan proses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di SD Negeri Mulusan sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Kepastian ini didukung dokumen sah yang ditunjukan oleh Pemerintah Kalurahan Mulusan.
“Jadi sah dan tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan hak dari ahli waris,” kata Yoyok, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
BACA JUGA: 8 Orang Diperiksa KPK terkait Korupsi Megaproyek Stadion Mandala Krida
Menurut dia, proses pengurusan sertifikat adalah hak dari masing-masing warga. Namun yang terpenting, prosedur yang dilalui harus sesuai dengan aturan.
“Pada saat pengurusan memang ada dasar dari Pak Lurah sehingga sertifikat diterbitkan,” katanya.
BPN siap menyatakan penggantian kepemilikan lahan tempat SD Negeri Mulusan berdiri harus sesuai prosedur.
Lurah Mulusan, Supodo mengakui tanah di SD Negeri Mulusan masih milik warga. Ia pun membantu proses sertifikasi melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di 2015 lalu.
Menurut dia, penerbitan sertifikat dilakukan melalui penelusuran status aset. Hasilnya, tanah seluas 2.060 meter persegi ini diketahui sebagai milik Madiman, orang tua kandung Budi Setiyawan, pemilik sah tanah tersebut pada.
Selain itu, ada dokumen yang dikeluarkan oleh kalurahan di 1989 lalu. Surat Keterangan No.111/0/42481989 menerangkan bahwa tanah leter C milik Madiman dipakai untuk pembangunan sekolah.
BACA JUGA: PPKM Level 3, Satpol DIY Kerahkan 578 Personel
“Jadi memang hanya hak guna pakai sehingga saya berani membantu mengurus penerbitan sertifikat kepemilikan kepada ahli waris,” katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah kelanjutan nasib sekolah karena ada 105 siswa yang belajar di SD Negeri Mulusan.
“Pemilik menyatakan sudah siap melepasnya. Jadi, saya berharap Pemkab Gunungkidul segera mengambil tindakan dengan cara membebaskan agar status sekolah jadi semakin pasti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sukasto kalah dalam Pilur Ngoro-Oro Patuk dengan 855 suara, sementara Paryoto meraih 1.399 suara. Ia mengaku legawa menerima hasil.
Cek jadwal SIM Kulonprogo Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIMENOR, dan SIM Keliling lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KA Bandara YIA Jumat 2 Oktober 2026. Ada 24 perjalanan YIA-Stasiun Tugu dan sebaliknya, mulai pukul 04.20 WIB.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Jumat (2/10/2026), tersedia bagi penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA)
Cek jadwal SIM Sleman Oktober 2026 di Satpas, MPP, SIM Keliling Malam, dan SIMMADE lengkap dengan syarat perpanjangan.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat 2 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.