Bantul Kelebihan 83 Guru SD-SMP, Ini Rencana Penataannya

Kiki Luqman
Kiki Luqman Sabtu, 10 Oktober 2026 07:37 WIB
Bantul Kelebihan 83 Guru SD-SMP, Ini Rencana Penataannya

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul mencatat kelebihan 83 guru pada jenjang SD dan SMP. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 70 guru kelas SD dan 13 guru mata pelajaran Bahasa Inggris SMP.

Kondisi tersebut tidak berarti seluruh mata pelajaran mengalami kelebihan tenaga pendidik. Sebab, persebaran guru di Bantul belum merata dan sejumlah mata pelajaran di tingkat SMP justru masih mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Sekretaris Dikpora Bantul, Titik Sunarti Widyaningsih, mengatakan kelebihan guru terjadi pada kategori tertentu, sedangkan kebutuhan tenaga pendidik untuk mata pelajaran lainnya belum terpenuhi.

“SD kelebihan guru kelas. SMP kelebihan guru mata pelajaran Bahasa Inggris. Untuk mata pelajaran lainnya masih kurang,” kata Titik saat dikonfirmasi, Jumat (9/10).

Dikpora Bantul Petakan Kebutuhan Guru di Setiap Sekolah

Dikpora Bantul akan melakukan pemetaan kebutuhan guru untuk mengetahui kesesuaian jumlah tenaga pendidik dengan kondisi masing-masing sekolah. Langkah ini diperlukan karena kebutuhan guru tidak dapat disamaratakan, bergantung pada jumlah siswa dan rombongan belajar yang tersedia.

Sekolah dengan jumlah siswa dan rombongan belajar lebih banyak tentu membutuhkan tenaga pendidik yang berbeda dibandingkan sekolah dengan jumlah siswa lebih sedikit.

Dalam proses pemetaan, Dikpora Bantul akan mempertimbangkan beberapa komponen, meliputi jumlah siswa, jumlah rombongan belajar (rombel), mata pelajaran sesuai struktur kurikulum, serta beban mengajar guru.

“Pemetaan kebutuhan guru berdasarkan jumlah siswa, rombel, mata pelajaran sesuai struktur kurikulum, dan beban mengajar,” ujar Titik.

Hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi Dikpora Bantul untuk menata tenaga pendidik. Data kebutuhan di setiap sekolah akan dicocokkan dengan jumlah guru yang tersedia agar penempatan tenaga pengajar lebih sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Guru Surplus Bisa Dialihkan ke Sekolah yang Kekurangan

Salah satu langkah yang disiapkan untuk mengatasi ketimpangan persebaran tenaga pendidik adalah redistribusi guru. Melalui kebijakan ini, guru dari sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pendidik dapat dipindahkan atau ditugaskan ke sekolah lain yang masih kekurangan guru.

“Redistribusi guru dilakukan dengan memindahkan atau menugaskan guru dari sekolah yang surplus ke sekolah yang kekurangan dengan mempertimbangkan domisili,” katanya.

Pertimbangan domisili menjadi salah satu aspek dalam menentukan penugasan. Dengan memperhatikan tempat tinggal guru, Dikpora Bantul diharapkan dapat mengatur penempatan tenaga pendidik tanpa mengabaikan jarak tempuh dan kondisi masing-masing guru.

Redistribusi tersebut bukan sekadar memindahkan guru dari satu sekolah ke sekolah lain. Kebijakan ini diarahkan untuk menyesuaikan persebaran tenaga pendidik dengan kebutuhan riil sekolah sehingga kegiatan pembelajaran dapat berlangsung lebih optimal.

Dikpora Bantul akan menjadikan hasil pemetaan sebagai acuan sebelum menentukan guru yang akan ditempatkan atau ditugaskan ke sekolah lain. Dengan demikian, penataan tenaga pendidik dapat mempertimbangkan jumlah guru yang tersedia, kebutuhan setiap sekolah, serta domisili guru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online