KASUS PORNOGRAFI: Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Respons Pihak Siskaeee
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO--Seorang bocah di Kapanewon Kalibawang diduga menjadi korban kekerasan pada Selasa (7/12/2021) silam. Pelakunya, diduga merupakan bibinya sendiri yang tega mendorong korban ke sebuah tebing. Alhasil, korban terluka di bagian kepala dan muka hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh sang ayah yang tidak terima anaknya diperlukan sedemikian rupa. Korban sendiri diketahui berinisial FS, 7, warga Sendangarum, Minggir, Sleman.
"Sang ayah yang bernama Ikhsan Taufiq, 39, yang merupakan ayah dari FS kemudian melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut ke petugas Polsek Kalibawang. Saat ini, kasus tersebut tengah diusut dengan meminta keterangan saksi mata di tempat tinggal korban dan lokasi kejadian," kata Jeffry pada Rabu (8/12/2021).
BACA JUGA: Bamsoet Sumbang 6 Bulan Gaji untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
Dikatakan Jeffry, pelaku sendiri diketahui berinisial AR, 45, warga kalurahan Sendangarum, kapanewon Minggir, Kulonprogo. Pagi harinya, pelaku sempat berboncengan motor dengan korban. Siang harinya, korban sudah diketahui berada di rumah sakit. Polisi sampai saat ini masih belum mendapatkan motif dari pelaku.
"Akibat dipukul dan didorong oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah dan harus dirawat di Rumah Sakit Boro Kalibawang. Sang ayah tidak terima anaknya diperlukan seperti itu akhirnya membuat laporan polisi," terang Jeffry.
Atas kejahatan yang dilakukan pelaku, Jeffry mengatakan bahwa pelaku terancam melanggar Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C dari Undang-undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelakunya bisa terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan atau denda maksimal Rp72 juta. Saat ini masih kami dalami motif pelaku. Kami tengah memintai keterangan saksi lainnya dan terlapor," tutur Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hakim memvonis terdakwa kasus pornografi siskaeee lebih ringan dari tuntutan jaksa.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.