Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Lurah dan pamong kalurahan melakukan aksi damai di halaman gedung DPRD Gunungkidul untuk menyampaikan aspirasi tentang keluhan berkaitan dengan Peraturan Presiden No.104/2021 Rincian APBN 2022 yang dinilai mengurangi kewenangan kalurahan dalam pengelolaan dana desa, Rabu (15/12/2021)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah di Gunungkidul mengeluhkan aturan tentang penggunaan dana desa yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden No.104/2021 tentang Rincian APBN 2022. Peraturan ini menyebabkan kalurahan tidak bisa melaksanakan program kerja secara mandiri karena pemanfaatan dana desa sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Lurah Dengok, Kapanewon Playen, Suyatn, mengatakan paguyuban lurah sudah mencermati Perpres tentang APBN yang salah satunya memuat tentang penggunaan dana desa.
BACA JUGA: PKL Malioboro Direlokasi Januari 2022, Belum Ada Retribusi di Tempat Baru
Menurut dia, dalam aturan ini sudah ada alokasi pemanfaatan dan kalurahan harus mematuhi ketentuan tersebut. Sebagai contoh untuk BLT dana desa ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang dimiliki. Selain itu, ada program ketahanan pangan sebesar 28%, penanganan stunting 16%, desa aman Covid-19 8%, pembangunan rumah tak layak huni (RTLH) 7%, BUMDes 6% dan program SDGs 2%.
“Setelah dicermati dari peraturan itu [Perpres No.104/2021] maka 99% dari alokasi dari dana desa digunakan untuk mengakomodasi program dari Pemerintah Pusat. Jadi, kalurahan hanya kelewatan program saja,” kata Suyatno, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, dengan aturan ini kalurahan tidak bisa mengimplementasikan kegiatan secara mandiri. Konsekuensinya program yang disusun melalui musyawarah rencana pembangunan kalurahan yang sudah jadi program prioritas tidak bisa dilaksanakan karena sudah tidak memiliki anggaran lagi.
Suyatno berharap ada peninjauan ulang berkaitan dengan aturan tersebut sehingga kalurahan bisa mengimplementasikan anggaran yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
“Kewenangan kalurahan sudah diatur dalam Undang-Undang Desa dan itu harus dikembalikan karena bukan sebagai objek dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan oleh Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi. Menurut dia, review Perpres No.104 harus dilakukan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Desa.
“Kembalikan ruh UU No.6/2014 untuk pembangunan dan pemberdayaan,” katanya.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Pentolan Suporter dari Klaten tentang Alasan Mendukung PSS & PSIM
Suhadi mengungkapkan, apabila mengacu pada Perpres 104, pemanfaatan dana desa lebih condong ke pemberdayaan masyarakat. Hal ini kurang sesuai dengan Undang-Undang Desa yang mulai berlaku sejak 2015 lalu.
“Menurut saya ruh dari dana desa sudah keluar dari batang tubuh yang tertuang dalam UU Desa. Jadi, kami berharap ada peninjauan ulang terhadap perpres yang telah dikeluarkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.